INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Rbg | SUDARMANTO | DARMAJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | Gugatan_23Februari2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 16-05-2005, PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa, telah memberi Kuasa Beli secara lesan (tidak tertulis) kepada TERGUGAT (DARMAJI), atau TERGUGAT (DARMAJI) selaku Penerima Kuasa, telah menerima Kuasa Beli secara lesan (tidak tertulis) dari PENGGUGAT (SUDARMANTO), untuk bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan PENGGUGAT (SUDARMANTO), untuk melakukan pembelian atas 17 (tujuh belas) bidang tanah dan menandatangani 17 (tujuh belas) Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dengan 17 Penjual di hadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang, melakukan pembayaran atas pembelian 17 (tujuh belas) bidang tanah kepada 17 Penjual yang uangnya berasal dari PENGGUGAT (SUDARMANTO), serta mengurus Sertifikat atas 17 (tujuh belas) bidang tanah menjadi 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO);
3. Menyatakan bahwa pada tanggal 16-05-2005, TERGUGAT (DARMAJI) selaku Penerima Kuasa Beli secara lesan (tidak tertulis) dari PENGGUGAT (SUDARMANTO), telah bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan PENGGUGAT (SUDARMANTO), telah melakukan pembelian atas 17 (tujuh belas) bidang tanah dan telah menandatangani 17 (tujuh belas) Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dengan 17 Penjual di hadapan Camat (PPAT), Kec. Sarang Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, serta telah melakukan pembayaran kepada Penjual atas pembelian 17 (tujuh belas) bidang tanah yang uangnya berasal dari PENGGUGAT (SUDARMANTO);
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT (DARMAJI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), karena Identitas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO) sebagai pihak yang diwakili oleh TERGUGAT (DARMAJI) tidak dicantumkan atau tidak tercantum dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, sedangkan Identitas nama PEMBELI yang tercantum adalah a/n TERGUGAT (DARMAJI) ansich;
5. Menyatakan sah, Surat Kuasa Otentik (tertulis) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa dengan TERGUGAT (DARMAJI) selaku Penerima Kuasa, dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT;
6. Menyatakan bahwa Surat Kuasa secara otentik (tertulis) yang diberikan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) kepada TERGUGAT (DARMAJI) atau Surat Kuasa secara otentik (tertulis) yang diterima oleh TERGUGAT (DARMAJI) dari PENGGUGAT (SUDARMANTO) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, yang mana KUASA tersebut sebenarnya sudah di berikan secara lisan (tidak tertulis) oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) kepada TERGUGAT (DARMAJI) pada tanggal 16-05-2005;
7. Menyatakan bahwa Kuasa lesan (tidak tertulis) tanggal 16-05-2005 yang diberikan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa kepada TERGUGAT (DARMAJI) selaku Penerima Kuasa, telah dikuatkan dengan Surat Kuasa Otentik (tertulis) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dengan TERGUGAT (DARMAJI) yang dilakukan dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT
8. Menyatakan bahwa KUASA secara lesan (tidak tertulis) yang diberikan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) kepada TERGUGAT (DARMAJI) berlaku sejak dinyatakan oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan TERGUGAT (DARMAJI) tanggal 16-05-2005, yang telah dikuatkan dalam SURAT KUASA otentik (tertulis) tanggal 15-04-2025 yang telah di tandatangani dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, berlaku s/d pembelian atas 17 (tujuh belas) bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan dihadapan Camat / PPAT Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005 tersebut di atas menjadi 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO);
9. Menyatakan sah 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) selaku PEMBELI dengan 17 (tujuh belas) PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, yang mana status dan kedudukan TERGUGAT (DARMAJI dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005 adalah bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI, dan 17 (tujuh belas) bidang tanah yang telah sah dibeli sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, adalah untuk dimiliki oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) atau menjadi hak milik PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan bukan untuk dimiliki oleh TERGUGAT (DARMAJI) atau bukan menjadi hak milik TERGUGAT (DARMAJI), sedangkan 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, adalah sebagai berikut
9.1. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 50/JB/MA/2005, Pembelian dari TAMANI dengan persetujuan SARISIH. Luas kurang lebih 1.931 M2 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) Dengan harga Rp. 4.730.950 ( Empat juta Tujuh ratus Tiga puluh ribu Sembilan ratus lima puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Persil Nomor 66 Blok D III, Kohir Nomor 976 dengan batas-batas:
Utara : Suaji
Timur : Tamani
Selatan : Gito
Barat : Wiryo
9.2. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 39/JB/MA/2005, Pembelian dari SUWATI dengan persetujuan DASIR. Luas kurang lebih 3.228 M2 ( Tiga ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi. Dengan Harga Rp. 7.908.600,- ( Tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng. Persil Nomor 66, Blok D III, Kohir Nomor 965. dengan batas-batas :
Utara : Jalan Perhutani
Timur : Jupri
Selatan : Sukarmin
Barat : Sujono
9.3. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 33/JB/MA/2005. Pembelian dari KUNADI dengan persetujuan NGASIH. Luas Kurang Lebih 5.574 M2 ( Lima ribu lima ratus tujuh puluh Empat Meter persegi ). Dengan harga Rp.13.666.300 ( Tiga belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 61, Blok D I, Kohir Nomor 964. dengan batas – batas :
Utara : Wati. Juri. Lasiman
Timur : Suwarno
Selatan : Ngaisah
Barat : Jasmani. Suwati
9.4. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor.32/JB/MA/2005. Pembelian dari LASIMAN dengan persetujuan WATI. Luas Kurang Lebih 8.012 M2 ( Delapan ribu dua belas meter persegi ). Dengan harga Rp.19.629.400,- ( Sembilan belas juta enam ratus dua puluh sembilan empat ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng. Persil Nomor.61, Blok. D III , Kohir Nomor.963. dengan batas-batas :
Utara : Darman. Tamani
Timur : Perhutani
Selatan : Kumaidi
Barat : Suwati
9.5. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 35/JB/MA/2005. Pembelian dari MARIYAM dengan persetujuan SARIYADI. Luas kurang lebih 1.577 M2 ( Seribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi ). Dengan harga Rp.3.863.650,- ( Tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 966. dengan batas-batas :
Utara : Jupri
Timur : Rasdan
Selatan : Maryam
Barat : Sumiyati
9.6. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 47/JB/MA/2005. Pembelian dari WAKINI dengan persetujuan LASIO. Luas Kurang lebih 3.174 M2 ( Tiga ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ). Dengan harga Rp.7.776.300,- ( Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor : 78, Blok D III, Kohir Nomor. 975. dengan batas-batas :
Utara : Wakini. Lasio
Timur : Tamani
Selatan : Wiryo
Barat : Usrek
9.7. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 48/JB/MA/2005. Pembelian dari SARDJI dengan persetujuan LUKATI. Luas Kurang lebih 3.949 M2 (Tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan meter persegi). Dengan harga Rp.9.675.060,- ( Sembilan juta enamratus tujuh puluh lima ribu enam puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 78, Blok D III, Kohir Nomor 787. dengan batas-batas:
Utara : Usrek
Timur : Sarni
Selatan : Gito. Patno
Barat : Sarni
9.8. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 42/JB/MA/2005. Pembelian dari SUGITO dengan persetujuan SUMARNI. Luas kurang lebih 3.801 M2 ( Tiga ribu delapan ratus satu meter persegi ). Dengan harga Rp. 9.312.450,- ( Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Lima puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor 78, Blok D III, Kohir Nomor 783. dengan batas-batas :
Utara : Sarji
Timur : Gito
Selatan : Sarni
Barat : Patno
9.9. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 45/JB/MA/2005. Pembelian dari YATMIN dengan persetujuan YASINI. Luas Kurang lebih 694 M2 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Empat meter persegi ). Dengan harga Rp. 1.700.300,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Tiga Ratus Rupiah). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 80, Blok D III, Kohir Nomor 974. dengan batas batas :
Utara : Sarno
Timur : Usrek
Selatan : Sarni
Barat : Perhutani
9.10. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 49/JB/MA/2005. Pembelian dari SUGITO dengan persetujuan SUMARNI. Luas Kurang lebih 261 M2 ( Dua Ratus Enam Puluh Satu meter persegi ). Dengan Harga Rp. 639.450,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 78, Blok D III, Kohir Nomor 783. dengan batas batas :
Utara : Usrok
Timur : Tamani
Selatan : Tamani
Barat : Sarji
9.11. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 51/JB/MA/2005. Pembelian dari DOTO dengan persetujuan JAKINEM. Luas Kurang lebih 2.434 M2 ( Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat meter persegi ). Dengan Harga Rp. 5.963.300,- ( Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 80, Blok D III, Kohir Nomor 977. dengan batas batas :
Utara : Suaji
Timur : Taman
Selatan : Perhutani
Barat : Pakiman
9.12. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 52/JB/MA/2005. Pembelian dari TAMAN dengan persetujuan JUMI. Luas Kurang lebih 3.056 M2 ( Tiga Ribu Lima Puluh Enam meter persegi ). Dengan Hraga Rp. 7.487.200,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor 80, Blok D III, Kohir Nomor 978. dengan batas-batas
Utara : Darman. Suaji
Timur : Sukar. Yamin
Selatan : Perhutani
Barat : Doto
9.13. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 53/JB/MA/2005. Pembelian dari SAENI dengan persetujuan SEMI. Luas Kurang lebih 2.538 M2 ( Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan meter persegi ). Dengan Harga Rp. 6.218.100,- ( Enam Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 9, Blok DII, Kohir Nomor 879. dengan batas-batas :
Utara : Warsih
Timur : Perhutani
Selatan : Perhutani
Barat : Perhutani
9.14. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 54/JB/MA/2005, Pembelian dari SATAM dengan persetujuan MUSRIFAH. Luas Kurang lebih 2.363 M2 ( Dua Tiga Ratus Enam Puluh Tiga meter persegi ). Dengan Harga Rp. 5.794.250,- ( Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 7, Blok D I, Kohir Nomor 980. dengan batas-batas :
Utara : Jalan Perhutani
Timur : Tariban
Selatan : Perhutani
Barat : Bakri
9.15. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 55/JB/MA/2005. Pembelian dari BAKRI dengan persetujuan KARTINI. Luas Kurang Lebih 2.263 M2 ( Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga meter persegi ). Dengan Harga Rp. 5.544.350,- ( Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 8,Blok D II, kohir Nomor 981. dengan batas- batas :
Utara : Mukdan
Timur : Satam
Selatan : Perhutani
Barat : Rakum
9.16. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 37/JB/MA/2005. Pembelian dari SARMIN dengan persetujuan DANURI. Luas Kurang Lebih 598 M2 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan meter persegi ). Dengan Harga Rp 1.465.100,- ( Saju Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 61, Blok DIII, Kohir Nomor 1000. dengan batas-batas :
Utara : Jalan Perhutani
Timur : Dasir
Selatan : Sami
Barat : Pardi
9.17. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 39/JB/MA/2005. Pembelian dari SUWATI dengan persetujuan DASIR. Luas kurang lebih 3.228 M2 ( Tiga ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi ). Dengan Harga Rp. 7.908.600,- ( Tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 66, Blok D III, Kohir Nomor 636. dengan batas-batas :
Utara : Lasiman
Timur : Perhutani
Selatan : Kumaidi
Barat : Lasiman
10. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (SUDARMANTO) berhak melakukan pendafaran ke Kantor ATR / BPN (Kantor Pertanahan) atas 17 bidang tanah sebagaimana dalam 17 (tujuh belas) Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, menjadi 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n PENGGUGAT (SUDARMANTO);
11. Menyatakan terhadap TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
12. Membebankan biaya biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
