INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | EKO BUDI SETIAWAN | ACHMAD SUBUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 46/Gs/AMP/V/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil sebesar : a. Kerugian materiil akibat utangnya tidak di bayar sebesar Rp. 78. 000.000,-(tujuh puluh delapan juta rupiah). b. Kerugian imateriil sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah). 4. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |