INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Rbg | Sumijan | Sukijan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | Gugatan_22Januari2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat bukan BUKAN AHLI WARIS dari almarhum RESO RASIDIN.
3. Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan atas nama TERGUGAT SUKIJAN untuk tanah yang berasal dari tanah milik almarhum RESO RASIDIN (dahulu Buku C Desa No. 884 Desa Warugunung, Kec. Bulu, Kab. Rembang), karena diterbitkan secara cacat hukum.
4. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang) untuk:
a. Mencoret/menghapus Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat dari daftar umum pendaftaran tanah.
b. Menerbitkan Sertifikat Hak Milik baru atas tanah tersebut atas nama AHLI WARIS SAH dari RESO RASIDIN, yaitu PENGGUGAT (SUMIJAN)
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
