Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Rbg Sumijan Sukijan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Gugatan_22Januari2026
Penggugat
NoNama
1Sumijan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HSumijan
Tergugat
NoNama
1Sukijan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. ABD. MUN'IM, S.Pd., S.H., M.H., C.P.M., dkkSukijan
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NEGARA Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maryanto, A.Pth, Lia Roselina, S.H, Bejo Prasetyo, Ruktisandi Sindu Abe, S.HBADAN PERTANAHAN NEGARA Kabupaten Rembang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat bukan BUKAN AHLI WARIS dari almarhum RESO RASIDIN. 
3. Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan atas nama TERGUGAT SUKIJAN untuk tanah yang berasal dari tanah milik almarhum RESO RASIDIN (dahulu Buku C Desa No. 884 Desa Warugunung, Kec. Bulu, Kab. Rembang), karena diterbitkan secara cacat hukum.
4. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang) untuk:
a. Mencoret/menghapus Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat dari daftar umum pendaftaran tanah.
b. Menerbitkan Sertifikat Hak Milik baru atas tanah tersebut atas nama AHLI WARIS SAH dari RESO RASIDIN, yaitu PENGGUGAT (SUMIJAN)
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp. 360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini. 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak