Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2021/PN Rbg PONGKI CANDRA CHOIRI WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat gugatan_27 September 2021
Penggugat
NoNama
1PONGKI CANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHPONGKI CANDRA
Tergugat
NoNama
1CHOIRI WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUYONO, S.H. dan AHMAD IDUS SHOWABI, S.H.CHOIRI WAHYUDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.180,000.000,00 (dua milyar seratus delapan puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan sah bahwa PENGGUGAT adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah sebagaimana tercatat di Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, Akta Jual Beli (AJB) No.140/2021 tanggal 30-06-2021, Surat Ukur No.178/Weton/2021, luas 944 M2, penerbitan SHM tanggal 15 Juni 2021, yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara     : LASNADI  
  • Sebelah timur     : JALAN  
  • Sebelah selatan  : SUNAR
  • Sebelah barat     : BENGKOK

5. Menyatakan sah bahwa terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 s/d untuk selamanya, PENGGUGAT mencabut ijin dan persetujuan yang diberikan kepada TERGUGAT atas adanya bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang batas-batas :

  • Sebelah utara     : LASNADI  
  • Sebelah timur     : JALAN  
  • Sebelah selatan  : SUNAR
  • Sebelah barat     : BENGKOK

6. Menyatakan tidak sah terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 s/d selamanya, atas adanya bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, batas-batas :

  • Sebelah utara     : LASNADI  
  • Sebelah timur     : JALAN  
  • Sebelah selatan  : SUNAR
  • Sebelah barat     : BENGKOK

7. Menyatakan tidak sah penguasaan dan pendudukan oleh TERGUGAT diatas tanah milik PENGGUGAT sebagaimana tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, batas-batas :

  • Sebelah utara     : LASNADI  
  • Sebelah timur     : JALAN  
  • Sebelah selatan  : SUNAR
  • Sebelah barat     : BENGKOK

8. Menghukum / memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menutup secara permanen selamanya kegiatan usaha cafe “Pandemic Cafe” yang berada dalam bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, karenanya ijin usaha Cafe “Pandemic Cafe” bukan a/n TERGUGAT tetapi a/n PENGGUGAT;

9. Menghukum / memerintahkan kepada TERGUGAT dan atau siapapun yang tinggal dan atau turut tinggal di dalam bangunan cafe “Pandemic Cafe” berukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, yang menguasainya, untuk mengosongkan tanpa adanya orang-orang dan barang-barang apapun didalamnya;

10. Menghukum / memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membongkar atau merobohkan sebuah bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan batas-batas :

  • Sebelah utara     : LASNADI  
  • Sebelah timur     : JALAN  
  • Sebelah selatan  : SUNAR
  • Sebelah barat     : BENGKOK

11. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap bangunan cafe berukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT yang tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan batas-batas :

  • Sebelah utara     : LASNADI  
  • Sebelah timur     : JALAN   
  • Sebelah selatan  : SUNAR
  • Sebelah barat     : BENGKOK

12. Menyatakan bahwa segala dokumen dan surat-surat fisik yang terbit untuk dan a/n PENGGUGAT sepanjang mengenai tanah, bangunan cafe dan Ijin Usaha cafe “Pandemic Cafe” yang sekarang dalam penguasaan TERGUGAT adalah tidak sah dan wajib diserahkan kepada PENGGUGAT

13. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

14. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, verzet, kasasi    maupun upaya hukum lainnya ;

15. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak