Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Rbg KADARUN bin SOEKANDAR 1.1. ABDUL AZIZ
2.2. DJUNAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat gugatan_29 April 2021
Penggugat
NoNama
1KADARUN bin SOEKANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPTO JOKO NUGROHO SH MH, H. MUNIF, S.H., M. NUR KHOLIS, S.HKADARUN bin SOEKANDAR
Tergugat
NoNama
11. ABDUL AZIZ
22. DJUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kEPALA DESA PADARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menetapkan dan menyatakan Penggugat ( KADARUN bin SOEKANDAR) sebagai ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku;
  3. Menetapkan dan menyatakan bahwa Tanah Hak Milik yang tercatat dalam buku leter C Desa Nomor 118 Persil 50b Kelas IV Luas 2.680 m2 adalah harta asli peninggalan ABDUL GHONI yang kemudian dirubah menjadi leter C Desa Nomor 370 dengan rekayasa dan dirubah lagi menjadi  leter C Desa Nomor 723 secara Melawan Hukum, adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan hukum yang berlaku adalah peninggalan dari pewaris SOEKANDAR bin ABDUL GHONI yang diperoleh karena waris dan pewaris ABDUL GHONI;
  4. Menetapkan dan menyatakan KASIMAH bukan ahli waris yang sah menurut hukum dari Pewaris SOEKANDAR bin ABDUL GHONI;
  5. Menetapkan dan menyatakan perbuatan hukum KASIMAH berserta TURUT TERGUGAT I merubah atas nama hak milik SOEKANDAR bin ABDUL GHONI dengan dasar proses peralihan hibah ataupun waris dalam buku leter C Desa Nomor 118 menjadi atas nama dirinya dengan nomor 370 tidak sah menurut hukum dan cacat hukum dan/atau batal demi hukum, serta Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menetapkan dan menyatakan perbuatan hukum KASIMAH menghibahkan tanah seluas 0,268 Ha/2.680 m2 kepada Para Tergugat tidak sah menurut hukum dan cacat hukum dan/atau batal demi hukum;
  7. Menetapkan dan menyatakan perubahan atas nama dalam buku leter C Desa Padaran Nomor 370 atas nama KASIMAH menjadi nomor 723 atas nama ABDUL AZIZ cs. DJUNAEDI yang kesemuanya dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I tidak sah menurut hukum dan cacat hukum dan/atau batal demi hukum;
  8. Menetapkan dan menyatakan harta peninggalan/ warisan (tirkah) dari Pewaris SOEKANDAR bin ABDUL GHONI berupa tanah ladang/sawah seluas 0,268 Ha / 2.680m2 menjadi hak milik Penggugat oleh karena waris;
  9. Menetapkan dan menyatakan nama dalam buku leter C Desa Padaran Nomor 723 atas nama ABDUL AZIZ cs. DJUNAEDI wajib diganti oelh TURUT TERGUGAT I dengan nama Penggugat (KADARUN bin SOEKANDAR) oleh karena waris;
  10. Menetapkan dan menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses administrasi dari penggantian yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I nama dalam buku leter C Desa atas nama ABDUL AZIZ cs. DJUNAEDI menjadi atas nama KADARUN bin SOEKANDAR sampai dengan proses pembuatan sertifikat atas nama Penggugat (KADARUN bin SOEKANDAR);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan imateriil sebesar 500.000.000- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara langsung, cash dan seketika :
  • Kerugian imateriil Rp. 100.000.000- (seratus juta rupiah);
  • Kerugian materiil  Rp. 400.000.000- (empat ratus juta rupiah);
  • Jumlah Rp. 500.000.000,0- (lima ratus juta rupiah);

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Vit Voor bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verset dari Para Tergugat;

14. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan Perkara ini;

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara keseluruhan;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak