Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Rbg Widodo Eko P Nila Tri Listyowati binti Suwoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/85/XII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Widodo Eko P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nila Tri Listyowati binti Suwoto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib Ia/tersangka melihat HP milik suaminya yang ditinggal dirumah setelah dicek Ia/tersangka menemukan bukti transfer milik suaminya kepada korban SUNTARI Binti LAMIDI sebanyak 2x sebesar Rp.2.000.000,- dan bukti percakapan Whatsaap serta foto&vidio perselingkuhan antara suami Ia/Tersangka dengan korban SUNTARI Binti LAMIDI dihotel Pollos Rembang.

Karena Ia/Tersangka tidak terima pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 23.15 Wib Ia/Tersangka menghubungi dan datang kerumah saksi INAYATUL DWI KURNIASIH Binti (Alm) MARISIH yang intinya Ia/Tersangka meminta agar ditunjukan rumah korban korban SUNTARI Binti LAMIDI.

Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Ia/Tersangka dan saksi INAYATUL DWI KURNIASIH Binti (Alm) MARISIH sampai di gang rumah korban SUNTARI Binti LAMIDI. Setelah sampai di Gang saksi INAYATUL DWI KURNIASIH Binti (Alm) MARISIH tidak ikut masuk kedalam rumah korban dan hanya menunggu didepan Gang.

Selanjutnya saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI yang merupakan suami korban saat itu tengah tidur dengan istrinya mendengar ada yang menggedor-gedor pintu rumahnya. Kemudian saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI membukakan pintu rumah dan melihat Ia/Tersangka didepan rumah sudah marah-marah mengatakan bahwa korban selingkuh dengan suami Ia/Tersangka. Kemudian saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI mempersilahkan Ia/Tersangka masuk kedalam rumah. Selanjutnya saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI menyuruh keponakananya untuk memanggilkan korban yang sedang tidur dilantai atas. Selang beberapa saat korban turun setelah bertemu dengan Ia/Tersangka, Ia/Tersangka langsung marah-marah dan menjambak rambut korban bagian belakang sebanyak 2x dan membanting Handphone milik korban. Namun berdasarkan keterangan dari Ia/Tersangka, Ia/Tersangka hanya beradu mulut dan karena korban menelfon suami dari Ia/Tersangka akhirnya Ia/Tersangka menyenggol tanggan korban hingga Handphone milik Ia/Korban terjatuh. Karena tidak ingin ada kegaduhan didalam rumah saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI menyuruh Ia/tersangka dan korban menyelesaikan masalahnya diluar rumah sedangkan saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI  pergi kekamar untuk ganti baju.

Selanjutnya Ia/tersangka bersama korban keluar dari Gang rumah dan bertemu dengan saksi INAYATUL DWI KURNIASIH Binti (Alm) MARISIH. Selanjutnya Ia/tersangka masih beradu mulut dengan korban, kemudian korban menghubungi temannya untuk meminta bantuan. Namun yang ia/tersangka dengar adalah korban menghubungi suami Ia/Tersangka, karena tidak terima Ia/tersangka merampas Handphone milik korban. Selanjutnya Ia/Tersangka langsung menarik kerudung milik korban dari depan sampai terlepas termasuk kalung milik korban juga ikut terlepas sambil berkata “GAK PANTES KUE KUDUNGAN ! KUE IKI LONTE!!” melihat peristiwa tersebut saksi INAYATUL DWI KURNIASIH Binti (Alm) MARISIH langsung melerai Ia/Tersangka dan korban selang beberapa saat saksi saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI  juga ikut melerai keduanya. Selanjutnya Ia/Tersangka bersama dengan korban dan saksi INAYATUL DWI KURNIASIH Binti (Alm) MARISIH menggunakan KBM milik Ia/Tersangka pergi ke Polres Rembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan pada saat itu saksi MOCHAMMAD FATONI Bin (Alm) RIFAI  juga membuntuti mobil tersebut dari belakang dan ikut pergi ke Polres Rembang. Namun Ia/Tersangka menyangkal bahwa dirinya hanya menarik ujung jilbab korban bagian atas dengan tangan kanan dan karena gemas dan emosi sehingga jilbabnya terlepas. Setelah sampai di Polres ternyata tidak ada titik temu, dan Ia/tersangka pulang kerumah. 

Setelah mengalami peristiwa penganiayaan korban melaksanakan visum di Rumah Sakit Bhina Bakti Husada Rembang dengan hasil visum et-repertum Nomor: 026/VER/RSBBH/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 dengan kesimpulan: dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka gores di bagian depan hal tersebut tidak menimbulkan kecacatan

Melanggar Pasal: 352 KUH Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya