Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang | WARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Rbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_11 Desember 2023 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.000.248,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0142/KC-02/SPK/F.01/KMK/III/2022; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0142/KC-02/SPK/F.01/KMK/III/2022 ; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.000.248 ( Tujuh belas juta dua ratus empat puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan :tanah dan /atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00398 Kelurahan PACAR Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan luas 58 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 04/Pacar/2014 Tanggal 27 Maret 2014 atas nama WARIYANTO, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan,termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |