INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2020/PN Rbg | PT. BPR BANK REMBANG (PERSERODA) | NAMATUL NIMAH | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2020/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | gugatan sederhana_7 Agustus2020 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 243.736.946,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Total Pelunasan : sebesar Rp 243,736,946,- ( dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh enam rupiah ), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat (AGUNG SETYO BUDHI) sebagai Debitur , kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat atau atas jaminan hutang dari Tergugat berupa :
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |