Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
- Menyatakan bahwa Kapal bernama AJI JAYA ABADI-IV, nama pemilik JONI SETIAWAN, sebagaimana tercatat dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 7268, Tanggal 26 Agustus 2008, telah dibeli dan sah menjadi hak milik PEMOHON (BAYU SIJOHAN);
- Menyatakan bahwa Grosse Akte Pendaftaran Kapal Nomor 7268, Tanggal 26 Agustus 2008, nama kapal AJI JAYA ABADI-IV, nama pemilik JONI SETIAWAN, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal Departemen Perhubungan, Direktoral Jendral Perhubungan Laut, Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang telah hilang;
- Memberi ijin kepada Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang untuk menerbitkan Grosse Akte Pengganti Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 7268, Tanggal 26 Agustus 2008, nama kapal AJI JAYA ABADI-IV, nama pemilik JONI SETIAWAN;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |