Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Rbg FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H. MOHAMMAD IQBAL Bin Alm. MOHAMMAD ABDUSSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/M.3.21/Eoh.2/3/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD IQBAL Bin Alm. MOHAMMAD ABDUSSALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD IQBAL Bin (alm) MOHAMMAD ABDUSSALAM pada hari  Kamis  tanggal 18 Januari 2024 Sekira pukul 19.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Alun-alun Kabupaten Rembang turut tanah Kelurahan Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,  yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa   dengan  cara - cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa membuka FaceBook menggunakan handphone milik terdakwa dengan nama akun FaceBook Mas Sony, terdakwa melihat postingan sepeda motor Honda V1J02032L0 A/T (PCX), warna Silver, tahun 2019, dengan Nomor Polisi : H-4014-ATW yang di Share oleh saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI dengan nama akun FaceBook Cod Cod, kemudian  terdakwa menghubungi melalui Massanger untuk menanyakan sepeda motor tersebut, dan setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya terdakwa  melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan pada saat berkomunikasi dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI terdakwa  mengaku berniat membeli sepeda motor dan terdakwa mengaku beralamat di Desa Pandangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Selanjutnya Terdakwa dan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI sepakat untuk bertemu bertemu di Alun-Alun Kota Rembang. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mengatakan kepada saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI bahwa terdakwa dalam perjalanan menuju ke Alun-Alun Rembang.
  • sebelum terdakwa  bertemu dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI terdakwa telah  menyiapkan cara agar mempermudah  aksinya yaitu Terdakwa  ke alun -alun rembang menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat streat, warna hitam, tanpa nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ219JK225854 Nomor Mesin : JFZ2E1229486, yang sengaja terdakwa parkir  di belakang Masjid Agung Rembang setelah itu terdakwa membeli Liquid Rokok Elektrik pada seseorang yang tidak terdakwa kenal (DPS) di depan madjid agung rembang dengan tujuan setelah membeli rokok agar terdakwa dapat meminta tolong diantarkan penjual rokok tersebut bertemu dengan saksi korban, agar penjual rokok tersebut dikira teman terdakwa oleh saksi korban,  setelah membeli rokok terdakwa meminta tolong penjual rokok tersebut untuk diantar bertemu saksi korban,  selanjutnya terdakwa  bersama dengan penjual liquid rokok elektrik dengan mengendarai sepeda motor honda beat hitam milik penjual rokok bertemu dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI, dan pada saat bertemu dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI  terdakwa berpura-pura mengecek nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan STNK, setelah cocok lalu terdakwa berpura-pura untuk mencoba kendaraan terlebih dahulu sebelum terdakwa membayar  dengan berkata “Kulo cobi riyen, sak durunge tak bayar mas”,..... (terdakwa coba terlebih dahulu sebelum terdakwa bayar mas) , selanjutnya  sepeda motor milik saksi korban tersebut terdakwa  bawa lalu terdakwa pergi  meninggalkan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI dengan mengendarai sepeda motor Honda V1J02032L0 A/T (PCX), warna Silver, tahun 2019, dengan Nomor Polisi : H-4014-ATW, Nomor Rangka : MH1KF2117KK245017, Nomor Mesin : KF21E1244151 dan terdakwa  tidak kembali dan terdakwa meninggalkan penjual liquid rokok elektrik bersama dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI .
  • Bahwa setelah terdakwa membawa pergi  1 (satu) unit sepeda motor Honda V1J02032L0 A/T (PCX), warna Silver, tahun 2019, dengan Nomor Polisi : H-4014-ATW, Nomor Rangka : MH1KF2117KK245017, Nomor Mesin : KF21E1244151 milik saksi korban PURNOMO Bin PARIYAD,  kemudian terdakwa melalui akun facebooknya  dengan nama akun Mas Sony terdakwa   memposting sepeda motor tersebut di Group Jual Beli sepeda motor dijual dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah)  dan sepeda motor tersebut dibeli dengan nama akun Facebook ZULFIKAR yang beralamat di Pati. Kemudian penjualan  1 (satu) unit sepeda motor Honda V1J02032L0 A/T (PCX), warna Silver, tahun 2019, dengan Nomor Polisi : H-4014-ATW, Nomor Rangka : MH1KF2117KK245017, Nomor Mesin : KF21E1244151  yang dibeli oleh  ZULFIKAR (DPO)  terdakwa bertemu di depan SMP 3 Rembang. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada ZULFIKAR untuk mengantar terdakwa ke masjid agung Rembang  untuk mengambil sepeda motor  Beat Streat warna hitam milik  terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.300.000,- (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------

                                               

ATAU

KEDUA  :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD IQBAL Bin (alm) MOHAMMAD ABDUSSALAM pada hari  Kamis  tanggal 18 Januari 2024 Sekira pukul 19.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Alun-alun Kabupaten Rembang turut tanah Kelurahan Kutoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,  yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa   dengan  cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa membuka FaceBook menggunakan handphone milik terdakwa dengan nama akun FaceBook Mas Sony, terdakwa melihat postingan sepeda motor Honda V1J02032L0 A/T (PCX), warna Silver, tahun 2019, dengan Nomor Polisi : H-4014-ATW yang di Share oleh saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI dengan nama akun FaceBook Cod Cod, kemudian  terdakwa menghubungi melalui Massanger untuk menanyakan sepeda motor tersebut, dan setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya terdakwa  melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan pada saat berkomunikasi dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI terdakwa  mengaku berniat membeli sepeda motor dan terdakwa mengaku beralamat di Desa Pandangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Selanjutnya Terdakwa dan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI sepakat untuk bertemu bertemu di Alun-Alun Kota Rembang. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mengatakan kepada saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI bahwa terdakwa dalam perjalanan menuju ke Alun-Alun Rembang.
  • sebelum terdakwa  bertemu dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI terdakwa telah  menyiapkan cara agar mempermudah  aksinya yaitu Terdakwa  ke alun -alun rembang menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat streat, warna hitam, tanpa nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ219JK225854 Nomor Mesin : JFZ2E1229486, yang sengaja terdakwa parkir  di belakang Masjid Agung Rembang setelah itu terdakwa membeli Liquid Rokok Elektrik pada seseorang yang tidak terdakwa kenal (DPO) di depan madjid agung rembang dengan tujuan setelah membeli rokok agar terdakwa dapat meminta tolong diantarkan penjual rokok tersebut bertemu dengan saksi korban, agar penjual rokok tersebut dikira teman terdakwa oleh saksi korban,  setelah membeli rokok terdakwa meminta tolong penjual rokok tersebut untuk diantar bertemu saksi korban,  selanjutnya terdakwa  bersama dengan penjual liquid rokok elektrik dengan mengendarai sepeda motor honda beat hitam milik penjual rokok bertemu dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI, dan pada saat bertemu dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI  terdakwa berpura-pura mengecek nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan STNK, setelah cocok lalu terdakwa berpura-pura untuk mencoba kendaraan terlebih dahulu sebelum terdakwa membayar  dengan berkata “Kulo cobi riyen, sak durunge tak bayar mas”,..... (terdakwa coba terlebih dahulu sebelum terdakwa bayar mas) , selanjutnya  sepeda motor milik saksi korban tersebut terdakwa  bawa lalu terdakwa pergi  meninggalkan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI dengan mengendarai sepeda motor Honda V1J02032L0 A/T (PCX), warna Silver, tahun 2019, dengan Nomor Polisi : H-4014-ATW, Nomor Rangka : MH1KF2117KK245017, Nomor Mesin : KF21E1244151 dan terdakwa  tidak kembali dan terdakwa meninggalkan penjual liquid rokok elektrik bersama dengan saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI .
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi korban PURNOMO Bin PARIYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.300.000,- (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP. --

 

Rembang,   25   Maret  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 FIVE RATNA WORO WERDININGSIH, SH

JAKSA MUDA   Nip. 198602172009122001

Pihak Dipublikasikan Ya