Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Rbg | ENDANG MUJAYANAH | ASRORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2023/PN Rbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | gugatan_ 15 Nopember 2023 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini. 3. Menyatakan Penggugat dan anaknya sebagai Pemilik yang sah tanah dan bangunan dengan Alas Hak Guna Bangunan No. 107 Desa Ngotet Kec. Rembang Kab. Rembang seluas 84 m2 atas nama ALIK NURCHAMID. 4. Menyatakan Perbuatan Tenggugat adalah sah Perbuatan melawan Hukum. 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No. 107 Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas 84 m2 atas nama ALIK NURCHAMID kepada Penggugat dan atau anaknya. 6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan beserta isinya dengan Alas Hak Guna Bangunan No.107 Desa Ngotet Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang seluas 84 m atas nama ALIK NURCHAMID segera setelah Putusan ini di bacakan. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 264.000.000,-(dua ratus enam puluh empat juta rupiah) secara kontan setelah Putusan ini di bacakan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dari Perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |