Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2017/PN Rbg PD BPR Bank Pasar Kab. Rembang Ahmad Mualib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2017/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR Bank Pasar Kab. Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subendi dan TriyonoPD.BPR BANK PASAR KABUPATEN REMBANG
Tergugat
NoNama
1Ahmad Mualib
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.812.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 30 hari semenjak keputusan pengadilan.
  4. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tergugat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya maka tergugat beserta pemilik jaminan bersedia untuk mengosongkan jaminan dan menjual barang jaminan secara dibawah tangan ataupun dimuka umum (lelang).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak