| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Rbg | LILIK SUGIYANTO, S.H. | NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 734/M.3.21/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di teras rumah saksi PUJI SLAMET BIN GUNARI di Kelurahan Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , Bahwa awal mulanya terdakwa datang kerumah saksi Puji Slamet mengetuk pintu rumah tidak ada yang bangun, dan kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil gunting kuku, Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa datang lagi kerumah saksi Puji Slamet kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. K-4919-AM tahun 2010 warna merah marun No. Ka. : MH328D20BAJ597605, NoSin. : 28D1597733 yang di parkir di teras rumah Sdr. Puji Slamet yang beralamat Kel. Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kab. Rembang selanjutnya dibawa pergi dengan cara dituntun kearah selatan dan sampai dilapangan voly lalu terdakwa membuka kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio tersebut dengan menggunakan gunting kuku dan setelah kunci motor tersebut terbuka lalu terdakwa starter dan mesinnya berhasil dihidupkan kemudian dibawa pergi kerumah kakanya terdakwa di perumahan Siman Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kec. Rembang Kabupaten Rembang. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 11.30 wib saksi Puji Slamet bersama dengan Sdr. Pardi dan warga mengamankan terdakwa berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio untuk dibawa ke balai Kelurahan Pacar dan pada saat terdakwa diintrogasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Mio No. Pol. K-4919-AM tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepolsek Kota Rembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa Terdakwa mengambil satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol K-4919-AM tahun 2010 warna merah marun tersebut tanpa izin saksi korban Puji Slamet Bin Gunari. Bahwa atas kejadian tersebut saksi Puji Slamet Bin Gunari menderita kerugian hingga ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia terdakwa NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di teras rumah saksi PUJI SLAMET BIN GUNARI di Kelurahan Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa datang kerumah saksi Puji Slamet kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. K-4919-AM tahun 2010 warna merah marun No. Ka. : MH328D20BAJ597605, NoSin. : 28D1597733 yang di parkir di teras rumah Sdr. Puji Slamet yang beralamat Kel. Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kab. Rembang selanjutnya dibawa pergi dengan cara dituntun kearah selatan dan sampai dilapangan voly lalu terdakwa membuka kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio tersebut dengan menggunakan gunting kuku dan setelah kunci motor tersebut terbuka lalu terdakwa starter dan mesinnya berhasil dihidupkan kemudian dibawa pergi kerumah kakanya terdakwa di perumahan Siman Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kec. Rembang Kabupaten Rembang. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 11.30 wib saksi Puji Slamet bersama dengan Sdr. Pardi dan warga mengamankan terdakwa berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio untuk dibawa ke balai Kelurahan Pacar dan pada saat terdakwa diintrogasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Mio No. Pol. K-4919-AM tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepolsek Kota Rembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa Terdakwa mengambil satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol K-4919-AM tahun 2010 warna merah marun tersebut tanpa izin saksi korban Puji Slamet Bin Gunari. Bahwa atas kejadian tersebut saksi Puji Slamet Bin Gunari menderita kerugian hingga ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Rembang, 06 April 2026