Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Rbg 1.SHOLICHUL HADI
2.SULISTIOWATI
3.SUMIYATI
4.TAUFIK HIDAYAT
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Kantor Cabang Cepu
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
4.ARYA BAGAS PRABOWO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Gugatan_15Desember
Penggugat
NoNama
1SHOLICHUL HADI
2SULISTIOWATI
3SUMIYATI
4TAUFIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainudin, S.H, M.HSHOLICHUL HADI
2Zainudin, S.H, M.HSULISTIOWATI
3Zainudin, S.H, M.HSUMIYATI
4Zainudin, S.H, M.HTAUFIK HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Kantor Cabang Cepu
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
4ARYA BAGAS PRABOWO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HARYA BAGAS PRABOWO
2Banjar Ranuandityo, Wisnu Y, Reza Novananda, Andie Yan S, Cahyadi T.W, Dody Sanjoyo, Indah L, Roro Fiska MPT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Kantor Cabang Cepu
3Maryanto, A.Pth, Lia Roselina, S.H, Bejo Prasetyo, Ruktisandi Sindu Abe, S.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
4Aloysius Y.D, Dwoto Joko Priyono, dkkKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat melakukan Lelang eksekusi sertipikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sungai, Kasban, sebelah Timur: tanah Kasban, sebelah Selatan: tanah Kasban, sebelah Barat: tanah Sungai;
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sukarti miati, sebelah Timur: tanah Harno, sebelah Selatan: tanah Jaln Raya, sebelah Barat: tanah Sumiati;
yang tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, adalah Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan Lelang eksekusi sertipikat hak tanggungan tertanggal 25 Februari 2025 beserta risalah lelang Nomor: 115/09.01/2025, tertanggal 13 Maret 2025, yang dilakukan oleh Tergugat II mengandung cacat hukum dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Tergugat IV yang telah ditetapkan sebagai pemenang Lelang eksekusi sertipikat hak tanggungan tertanggal 25 Februari 2025 beserta risalah lelang Nomor: 115/09.01/2025, tertanggal 13 Maret 2025 yang dilaksanakan oleh Tergugat II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak milik berdasarkan risalah lelang Nomor: 115/09.01/2025, tertanggal 13 Maret 2025, kepada Tergugat IV atas sertipikat yaitu:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sungai, Kasban, sebelah Timur: tanah Kasban, sebelah Selatan: tanah Kasban, sebelah Barat: tanah Sungai;
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sukarti miati, sebelah Timur: tanah Harno, sebelah Selatan: tanah Jaln Raya, sebelah Barat: tanah Sumiati;
yang telah dilakukan oleh Tergugat III Adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah;
6. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk dapat menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada Tergugat I dengan cara Pembayaran hutang secara tunai dari Para Penggugat kepada Tergugat I dengan pelunasan pembayaran hutang senilai Rp 1 100 000 000,- (Satu milyar serratus juta rupiah) sesuai dengan hasil lelang tertanggal 25 Februari 2025 tersebut untuk menhindari penjulan asset barang jaminan tersebut sebagai anggunan / jaminan hutang dari Para Penggugat kepada Tergugat I;
7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan kuasa dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik yaitu:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang 
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang;
dalam keadaan baik dan seperti semula setelah Para Penggugat menyelesaikan tunggakan hutang kepada Tergugat I sebagaimana pelunasan pembayaran hutang senilai Rp 1 100 000 000,- (Satu milyar serratus juta rupiah) sesuai dengan hasil lelang tertanggal 25 Februari 2025 tersebut dan bilamana perlu maka pelaksanaanya dengan bantuan alat negara (Polisi);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rembang atas tanah dan bangunan sebagaimana diatas sertipikat:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sungai, Kasban, sebelah Timur: tanah Kasban, sebelah Selatan: tanah Kasban, sebelah Barat: tanah Sungai;
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sukarti miati, sebelah Timur: tanah Harno, sebelah Selatan: tanah Jaln Raya, sebelah Barat: tanah Sumiati; 
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun imateriil yaitu: materiil sebesar Rp 1.295 470 000,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dan imateriil sebesar Rp 100 000 000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat tersebut;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau sebagai penggantinya:
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak