INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2025/PN Rbg | 1.SHOLICHUL HADI 2.SULISTIOWATI 3.SUMIYATI 4.TAUFIK HIDAYAT |
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk Kantor Cabang Cepu 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang 3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang 4.ARYA BAGAS PRABOWO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Rbg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_15Desember | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat melakukan Lelang eksekusi sertipikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sungai, Kasban, sebelah Timur: tanah Kasban, sebelah Selatan: tanah Kasban, sebelah Barat: tanah Sungai;
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sukarti miati, sebelah Timur: tanah Harno, sebelah Selatan: tanah Jaln Raya, sebelah Barat: tanah Sumiati;
yang tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, adalah Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
3. Menyatakan Lelang eksekusi sertipikat hak tanggungan tertanggal 25 Februari 2025 beserta risalah lelang Nomor: 115/09.01/2025, tertanggal 13 Maret 2025, yang dilakukan oleh Tergugat II mengandung cacat hukum dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan Tergugat IV yang telah ditetapkan sebagai pemenang Lelang eksekusi sertipikat hak tanggungan tertanggal 25 Februari 2025 beserta risalah lelang Nomor: 115/09.01/2025, tertanggal 13 Maret 2025 yang dilaksanakan oleh Tergugat II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak milik berdasarkan risalah lelang Nomor: 115/09.01/2025, tertanggal 13 Maret 2025, kepada Tergugat IV atas sertipikat yaitu:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sungai, Kasban, sebelah Timur: tanah Kasban, sebelah Selatan: tanah Kasban, sebelah Barat: tanah Sungai;
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sukarti miati, sebelah Timur: tanah Harno, sebelah Selatan: tanah Jaln Raya, sebelah Barat: tanah Sumiati;
yang telah dilakukan oleh Tergugat III Adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah;
6. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk dapat menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada Tergugat I dengan cara Pembayaran hutang secara tunai dari Para Penggugat kepada Tergugat I dengan pelunasan pembayaran hutang senilai Rp 1 100 000 000,- (Satu milyar serratus juta rupiah) sesuai dengan hasil lelang tertanggal 25 Februari 2025 tersebut untuk menhindari penjulan asset barang jaminan tersebut sebagai anggunan / jaminan hutang dari Para Penggugat kepada Tergugat I;
7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan kuasa dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik yaitu:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang;
dalam keadaan baik dan seperti semula setelah Para Penggugat menyelesaikan tunggakan hutang kepada Tergugat I sebagaimana pelunasan pembayaran hutang senilai Rp 1 100 000 000,- (Satu milyar serratus juta rupiah) sesuai dengan hasil lelang tertanggal 25 Februari 2025 tersebut dan bilamana perlu maka pelaksanaanya dengan bantuan alat negara (Polisi);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rembang atas tanah dan bangunan sebagaimana diatas sertipikat:
a. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00915 luas: 1702 M2 a/n SULISTIOWATI sekarang beralih a/n ARYA BAGA PRABOWO, terletak di Desa Jeuk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sungai, Kasban, sebelah Timur: tanah Kasban, sebelah Selatan: tanah Kasban, sebelah Barat: tanah Sungai;
b. Tanah dan bangunan dalam SHM No. 00914, luas: 1664 M2 a/n SUMIYATI sekarang beralih a/n ARYA BAGAS PRABOWO, terletak di Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Rembang, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sukarti miati, sebelah Timur: tanah Harno, sebelah Selatan: tanah Jaln Raya, sebelah Barat: tanah Sumiati;
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun imateriil yaitu: materiil sebesar Rp 1.295 470 000,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dan imateriil sebesar Rp 100 000 000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat tersebut;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau sebagai penggantinya:
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
