Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Rbg MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H. MOKHAMMAD STIYONO Alias NOPOKET Bin KASMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-99/M.3.21/Eoh.2/3/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKHAMMAD STIYONO Alias NOPOKET Bin KASMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MOKHAMMAD STIYONO Alias NOPOKET Bin KASMANI ; pada hari Jumat tanggal 1 September 2023, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, kemudian berlanjut hari Minggu tanggal 17 September 2023, berlanjut hari Jumat tanggal 22 September 2023, berlanjut hari Selasa tanggal 26 September 2023, berlanjut hari Rabu tanggal 27 September 2023, berlanjut hari Rabu tanggal 15 November 2023, berlanjut hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, berlanjut hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2023 s/d 2024, bertempat di rumah korban Sdri. NUR ROHMAH KOIRUN NISA Binti RUSDI, alamat turut tanah Desa Kunir Rt. 01 / 02 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ; atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) ; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana ; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa terdakwa MOKHAMMAD STIYONO Alias NOPOKET Bin KASMANI dengan korban NUR ROHMAH KOIRUN NISA Binti RUSDI adalah masih bertetangga satu RT satu RW di Desa Kunir Kecamatan Sulang Kab. Rembang, yaitu Rt.01 Rw.02, dimana rumah terdakwa berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban ; korban kebetulan tinggal sendirian di rumah korban tersebut ; 
  • Bahwa sebelum tanggal 18 Januari 2024, korban sering kehilangan uang tunai dirumah korban ketika korban pergi meninggalkan rumah korban, yaitu pada tanggal 27 November 2023 korban kehilangan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan pada tanggal 2 Januari 2024, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp.120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ; padahal sepengatahuan korban tidak ada pintu dan jendela rumah korban yang rusak bekas dicongkel karena dimasuki orang, dan kondisi rumah korban juga tetap seperti semula tidak berantakan ; sehingga korban menjadi curiga dan takut dengan kondisi tersebut ; kemudian korban berinisiatip memasang CCTV terutama dikamar rumah korban ;
  • Bahwa pada hari Rabo tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib korban tidur di rumah temannya yang bernama SITI NUR KHASANAH Binti MUJAYIN, alamat Desa Sulang - Rembang, karena korban takut tidak berani tidur dirumah korban sendirian, karena korban merasa rumah korban sering dimasuki orang dan sering uang tunai dan barang-barang lainnya korban yang ditaruh dirumah korban hilang ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib tengah malam, terdakwa yang sudah tahu jika korban pergi dan rumah korban dalam keadaan sepi kosong, terdakwa sendirian dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah depan sebelah kiri bagian tengah korban yang menurut terdakwa tidak dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa buka dengan menggunakan tangan, setelah jendela terbuka terdakwa masuk dengan cara memanjat jendela tersebut masuk kedalam rumah korban, setelah terdakwa masuk didalam rumah korban, terdakwa mencari barang berharga berupa uang atau barang berharga lain yang bisa diambil, kemudian terdakwa melihat plastik warna hitam yang berada di atas kursi di ruang tamu lalu terdakwa tanpa seijin korban sebagai pemilik, terdakwa mengambil plastik hitam tersebut yang berisi uang tunai sebesar Rp.70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menuju kamar korban, dan memeriksa laci-laci meja rias tetapi tak menemukan uang atau barang berharga lainnya, kemudian terdakwa keluar dari rumah korban melalui jendela depan rumah korban tersebut ;
  • Bahwa ketika korban pulang ke rumahnya hari Kamis 18 Januari 2024 pagi jam 07.00 wib, korban memeriksa dan mengecek uang yang diplastik hitam diatas kursi ternyata sudah hilang, korban kemudian melihat dan memeriksa CCTV dan melihat terdakwa pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 01.00 wib tengah malam, terdakwa berada dikamar korban membuka-buka dan memeriksa laci meja rias dikamar korban ; korban menjadi takut dan cemas setelah tahu jika rumah korban dimasuki orang (terdakwa) semalam ; korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada teman korban yaitu saksi SITI NUR KHASANAH Binti MUJAYIN dan saksi DIKA AYU CANDRANINGTYAS Binti SUPRIHADI ;
  • Bahwa karena korban merasa takut dan tidak berani tidur sendirian dirumah korban, setelah melihat rekaman CCTV tersebut, pada hari Kamis 18 Januari 2024 jam 19.00 wib korban tidur dirumah teman korban kembali, saat korban pergi menginap dirumah teman korban, dirumah korban tersebut tidak ada lagi uang tunai yang ditinggalkan oleh korban ;
  • Bahwa kemudian ketika hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 jam 08.00 wib ketika korban kembali pulang kerumah korban, dan korban langsung memeriksa dan melihat kembali CCTV, dan terlihat ternyata pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib tengah malam terdakwa kembali masuk tanpa seijin korban kedalam rumah korban, membuka dan memeriksa laci-laci meja rias didalam kamar korban ; namun tidak ada barang yang hilang karena memang tak ada uang tunai yang ditinggalkan korban di rumah korban ;
  • Bahwa korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada petugas Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut ;   
  • Bahwa terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Polres Rembang pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 18.00 Wib ; 
  • Bahwa dari keterangan terdakwa, terdakwa telah 9 (Sembilan) kali tanpa ijin memasuki rumah korban dan beberapa kali mengambil tanpa ijin dirumah korban yaitu :
  1. Pada tanggal 1 September 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa uang Sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) ;
  2. Pada tanggal 15 September 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa uang Sebesar Rp.10.000,-(sepulu ribu rupiah) ;
  3. Pada tanggal 17 September 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa uang Sebesar Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah) ;
  4. Pada tanggal 22 September 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa 1 (satu) buah korek api dan 2 (dua) buah obat nyamuk ;
  5. Pada tanggal 26 September 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa minyak baju berjumlah 3 (tiga) biji ;
  6. Pada tanggal 27 September 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan setelah memeriksa terdakwa tidak mendapatkan apa-apa ;
  7. Pada tanggal 15 November 2023 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa uang Sebesar Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang receh ;
  8. Pada tanggal 18 Januari 2024 terdakwa masuk kerumah korban dan mengambil tanpa ijin korban berupa uang Sebesar Rp.70.000.- (Tujuh puluh ribu rupiah) ;
  9. Pada tanggal 19 Januari 2024 terdakwa masuk kerumah korban dan setelah memeriksa terdakwa tidak mendapatkan apa-apa ;

 

  • Bahwa dari keterangan terdakwa, total uang hasil mengambil tanpa ijin di rumah korban adalah sebesar Rp.215.000.,-(dua ratus lima belas ribu rupiah) dan telah habis dipergunakan terdakwa untuk membeli kopi, bensin dan pulsa Handphone terdakwa ;  

 

            -------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------

 

                

Rembang, 27  Maret  2024.-

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Muchammad Wachid Addrian, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya