Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Rbg ARIF KRISTRIAWAN, SH.MH MUHAMMAD ALI Bin H BAMBANG ROBANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan R/33/VIII/2020/Sek.Lsm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF KRISTRIAWAN, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI Bin H BAMBANG ROBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Ia terdakwa MUHAMAD ALI Bin H BAMBANG ROBANI, dengan sengaja telah melakukan perbuatan mendorong ke depan 1 unit SPM Suzuki Smash warna hitam No. ol. K-4353-SD dalam keadaan mesin SPM hidup kearah korban, dan pada saat itu korban berdiri tepat di depan SPM yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet dibagian kaki kiri dan kanan, yang terjadi pada sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 11. 30 WIB, atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2020di rumah sdr. Bambang Robanio turut Desa Dorokandang RT 012 RW 005 Kec. Lasem Kab. Rembang atau setidak-tidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang, maka terhadap terdakwa Muhammad Ali Bin H Bambang Robani, patut diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP dan terhadap terdakwa dapat dihukum yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya.,

Pihak Dipublikasikan Ya