Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Rbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (PERSERODA) 1.SUPARJAN
2.JUMILAH
3.ASKA
4.TJUNG VONNY ANDRIYANI
5.TJUNG VANNY ANDRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Gugatan_8Sepetember2025
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainudin, S.H, M.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1SUPARJAN
2JUMILAH
3ASKA
4TJUNG VONNY ANDRIYANI
5TJUNG VANNY ANDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 291.704.913,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah ahli waris sah dari almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM;
3. Menytakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I,dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp 203.915.071,00,- 
2. Bunga : Rp 87.789.842,00,- 
Total : Rp 291.704.913,00,- (Dua ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (SUPARJAN) atas persetujuan Tergugat II (JUMILAH) / Para Tergugat, sebagai Debitur.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / jaminan almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM dan Tergugat III (AZKA), sebagai jaminan atas pinjaman dari Tergugat I dan Tergugat II berupa: 
- 1 (satu) buah sertipikat tanah Nomor sertipikat Hak milik Nomor: 01106 Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, atas nama MAYA DEWI PUSPITONINGRUM, luas 154 M2, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 415/ Turusdege/2019, tanggal 02-12-2019, terletak di Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Remban dan telah dilakukan pengikatan hak tanggungan sebagaimana bukti terlampir, nilai taksasi: Rp 100.000.000,00,- ;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor beserta BPKB dengan sepesipikasi: Merek MITSUBISHI, Jenis Mobil Mobil Beban, Tahun 2019, Bahan Bakar Solar, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ002402, Nomor Mesin 4D56CT11587, Nomor BPKB: O 00810006 I, Nomor Polisi: K 1832 JM atas Nama AZKA, alamat Desa Turusgede RT 05 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan telah dilakukan pengikatan jaminan fiducia sebagaimana bukti terlampir, dengan nilai taksasi: Rp 100.000.000,00,- ;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat.;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak