INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Rbg | PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (PERSERODA) | 1.SUPARJAN 2.JUMILAH 3.ASKA 4.TJUNG VONNY ANDRIYANI 5.TJUNG VANNY ANDRIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | Gugatan_8Sepetember2025 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 291.704.913,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah ahli waris sah dari almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM;
3. Menytakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I,dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp 203.915.071,00,-
2. Bunga : Rp 87.789.842,00,-
Total : Rp 291.704.913,00,- (Dua ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (SUPARJAN) atas persetujuan Tergugat II (JUMILAH) / Para Tergugat, sebagai Debitur.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / jaminan almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM dan Tergugat III (AZKA), sebagai jaminan atas pinjaman dari Tergugat I dan Tergugat II berupa:
- 1 (satu) buah sertipikat tanah Nomor sertipikat Hak milik Nomor: 01106 Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, atas nama MAYA DEWI PUSPITONINGRUM, luas 154 M2, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 415/ Turusdege/2019, tanggal 02-12-2019, terletak di Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Remban dan telah dilakukan pengikatan hak tanggungan sebagaimana bukti terlampir, nilai taksasi: Rp 100.000.000,00,- ;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor beserta BPKB dengan sepesipikasi: Merek MITSUBISHI, Jenis Mobil Mobil Beban, Tahun 2019, Bahan Bakar Solar, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ002402, Nomor Mesin 4D56CT11587, Nomor BPKB: O 00810006 I, Nomor Polisi: K 1832 JM atas Nama AZKA, alamat Desa Turusgede RT 05 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan telah dilakukan pengikatan jaminan fiducia sebagaimana bukti terlampir, dengan nilai taksasi: Rp 100.000.000,00,- ;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat.;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |