INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Rbg | 1.Diana Sundari 2.Ahmad Rudi Sugihantoro 3.Rotibatun Niswati 4.Supat 5.Marossa 6.Nur Sholikin |
Sumarma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Rbg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | Gugatan_16September2025 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan :
2.1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat I (DIANA SUNDARI) sebagai Pihak Pembeli tanggal 12 September 2022 ;
2.2. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat II (AHMAD RUDI SUHANTORO) sebagai Pihak Pembeli tanggal 02 November 2022;
2.3. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat III (ROTIBATUN NISWATI) sebagai Pihak Pembeli tanggal 23 Desember 2022;
2.4. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat IV (SUPAT) sebagai Pihak Pembeli tanggal 24 Desember 2022;
2.5. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat V (MAROSSA) sebagai Pihak Pembeli tanggal 05 September 2022;
2.6. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat I (NUR SHOLIKIN) sebagai Pihak Pembeli tanggal 12 Desember 2022;
Adalah Surat Perjanjian yang sah menurut hukum ;
3. Menyatakan :
3.1. Penguasaan Penggugat I (DIANA SUNDARI) atas bidang Tanah Sengketa I sejak tanggal 12 September 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 September 2022 ;
3.2. Penguasaan Penggugat II (AHMAD RUDI SUHANTORO) atas bidang Tanah Sengketa II sejak tanggal 02 November 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 02 November 2022 ;
3.3. Penguasaan Penggugat III (ROTIBATUN NISWATI) atas bidang Tanah Sengketa III sejak tanggal 23 Desember 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 23 Desember 2022 ;
3.4. Penguasaan Penggugat IV (SUPAT) atas bidang Tanah Sengketa IV sejak tanggal 24 Desember 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 24 Desember 2022 ;
3.5. Penguasaan Penggugat V (MAROSSA) atas bidang Tanah Sengketa V sejak tanggal 05 September 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 05 September 2022 ;
3.6. Penguasaan Penggugat VI (NUR SHOLIKIN) atas bidang Tanah Sengketa VI sejak tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 Desember 2022 ;
Adalah penguasaan tanah yang sah menurut hukum ;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat dan ditanda tangani bersama Para Penggugat ;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk menandatangani surat/dokumen persyaratan pendaftaran permohonan hak atas bidang tanah Sengketa I, II,III,IV,V, dan VI yang di perlukan oleh Para Penggugat berupa : Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), Surat Pernyataan Jual Beli, Surat Pernyataan Kepemilikan, Surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, Fotocopy C Desa, Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |