Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Rbg 1.Diana Sundari
2.Ahmad Rudi Sugihantoro
3.Rotibatun Niswati
4.Supat
5.Marossa
6.Nur Sholikin
Sumarma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Gugatan_16September2025
Penggugat
NoNama
1Diana Sundari
2Ahmad Rudi Sugihantoro
3Rotibatun Niswati
4Supat
5Marossa
6Nur Sholikin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUN SAYUTI, S.H.Diana Sundari
2NUN SAYUTI, S.H.Ahmad Rudi Sugihantoro
3NUN SAYUTI, S.H.Rotibatun Niswati
4NUN SAYUTI, S.H.Supat
5NUN SAYUTI, S.H.Marossa
6NUN SAYUTI, S.H.Nur Sholikin
Tergugat
NoNama
1Sumarma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDDY KISWANTO, S.H., M.Si.Sumarma
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Cq Kepala Desa Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan :
2.1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat I (DIANA SUNDARI) sebagai Pihak Pembeli tanggal 12 September 2022 ;
2.2. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat II (AHMAD RUDI SUHANTORO) sebagai Pihak Pembeli tanggal 02 November 2022;
2.3. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat III (ROTIBATUN NISWATI) sebagai Pihak Pembeli tanggal 23 Desember 2022;
2.4. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat IV (SUPAT) sebagai Pihak Pembeli tanggal 24 Desember 2022;
2.5. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat V (MAROSSA) sebagai Pihak Pembeli tanggal 05 September 2022;
2.6. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara SUMARMA (Tergugat) sebagai Pihak Penjual dengan Penggugat I (NUR SHOLIKIN) sebagai Pihak Pembeli tanggal 12 Desember 2022;
Adalah Surat Perjanjian yang sah menurut hukum ;
3.  Menyatakan :
3.1. Penguasaan Penggugat I (DIANA SUNDARI) atas bidang Tanah Sengketa I sejak tanggal 12 September 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 September 2022 ;
3.2. Penguasaan Penggugat II (AHMAD RUDI SUHANTORO) atas bidang Tanah Sengketa II sejak tanggal 02 November 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 02 November 2022 ;
3.3. Penguasaan Penggugat III (ROTIBATUN NISWATI) atas bidang Tanah Sengketa III sejak tanggal 23 Desember 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 23 Desember 2022 ;
3.4. Penguasaan Penggugat IV (SUPAT) atas bidang Tanah Sengketa IV sejak tanggal 24 Desember 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 24 Desember 2022 ;
3.5. Penguasaan Penggugat V (MAROSSA) atas bidang Tanah Sengketa V sejak tanggal 05 September 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 05 September 2022 ;
3.6. Penguasaan Penggugat VI (NUR SHOLIKIN) atas bidang Tanah Sengketa VI sejak tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 Desember 2022 ;
Adalah penguasaan tanah yang sah menurut hukum ;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang dibuat dan ditanda tangani bersama Para Penggugat ;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk menandatangani surat/dokumen persyaratan pendaftaran permohonan hak atas bidang tanah Sengketa I, II,III,IV,V, dan VI yang di perlukan oleh Para Penggugat berupa : Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), Surat Pernyataan Jual Beli, Surat Pernyataan Kepemilikan, Surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, Fotocopy C Desa, Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak