Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Rbg 1.ZAINAL MUTTAQIN
2.Sholihatin Binti Zubaidi
3.S.Mualilfah binti Zubaidi
3.Achjalal
4.Sufinah binti Saepan
5.Fatoni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAL MUTTAQIN
2Sholihatin Binti Zubaidi
3S.Mualilfah binti Zubaidi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Achjalal
2Sufinah binti Saepan
3Fatoni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan Budiharto, SHAchjalal
2Darmawan Budiharto, SHSufinah binti Saepan
3Darmawan Budiharto, SHFatoni
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
3.    Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan luas 4765 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 89 yang batas- batasnya adalah Sebelah Barat  :  Tanah milik Sakdullah, Sebelah Utara:Tanah milik Sajad, Sebelah Timur  :   Tanah milik Sarpin, Sebelah Selatan : Jalan Desa / Jalan Raya Kalipang – Lodan, sesuai dengan surat ukur Nomor 39/Gonggang/2002, kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhum Manshur Kholil
5.    Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas Obyek perkara untuk mengosongkan tanah atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan luas 4765 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 89 yang batas- batasnya adalah Sebelah Barat  :  Tanah milik Sakdullah, Sebelah Utara:Tanah milik Sajad, Sebelah Timur  :   Tanah milik Sarpin, Sebelah Selatan : Jalan Desa / Jalan Raya Kalipang – Lodan, sesuai dengan surat ukur Nomor 39/Gonggang/2002 secara kosong tanpa beban apapun;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Moril kepada Para Penggugat total sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8.    Menyatakan sah dan bernarga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas tanah atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dengan luas 4765 m2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 89 yang batas- batasnya adalah Sebelah Barat  :  Tanah milik Sakdullah, Sebelah Utara:Tanah milik Sajad, Sebelah Timur  :   Tanah milik Sarpin, Sebelah Selatan : Jalan Desa / Jalan Raya Kalipang – Lodan, sesuai dengan surat ukur Nomor 39/Gonggang/2002.
9.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para  Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini
11.    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak