Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Rbg PT Cindy Bangun Jaya PT Sky Home Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Gugatan_14Agustus2025
Penggugat
NoNama
1PT Cindy Bangun Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AGUS MURIANTO, SH.SE.MHPT Cindy Bangun Jaya
Tergugat
NoNama
1PT Sky Home Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.647.487.300,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
2. Menyatakan Tergugat dengan belum membayar kewajiban hutang jatuh tempo adalah perbuatan Wanprestasi
3. Menghukum Tergugat dengan membayar kewajiban jatuh tempo sebesar Rp. 4.647.487.300 (empat milyard enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh tiga ratus rupiah).
4. Menetapkan biaya perkara kepada Tergugat
Apabila Majelis Hakim ber pendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya A Quo et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak