- Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK20029MD8/6037/03/2020 tanggal 17 Maret 2020;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK20029MD8/6037/03/2020 tanggal 17 Maret 2020;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Krikilan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00438/Desa Krikilan, atas nama Suparno, dengan luas 462 m2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Surat Ukur tanggal 26-01- 2007, No. 44/Krikilan/2007
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 160.642.114,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Krikilan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00438/Desa Krikilan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang atas nama Suparno dengan luas 462 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 44/Krikilan/2007 tanggal 26-01-2007, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;