Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Rbg DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H. NUR ROHMARIYAH Alias RIA Binti LASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1799/M.3.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROHMARIYAH Alias RIA Binti LASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa NUR ROHMARIYAH Alias RIA Binti LASMIN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Labuhan Kidul, Rt.001 Rw.004, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 12.05 Wib Saksi SULASTRI datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Labuhan Kidul, Rt.001 Rw.004, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, untuk memberitahu Terdakwa bahwa Saksi SULASTRI akan mengajukan kredit dengan mengatakan, ”Ria, saya mau kredit uang lagi (kredit di Koperasi Mekar)”, lalu Terdakwa menjawab ”ia mak bisa, saya hubungi pegawai Koperasi mekar biar nanti hari Kamis uangnya sudah cair”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi MARIKSA UNANDIRA selaku pegawai Koperasi Mekar untuk memberitahu Saksi SULASTRI akan mengajukan kredit sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa meminta Saksi MARIKSA UNANDIRA untuk datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan survei terhadap Saksi SULASTRI.
  • Setelah itu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi MARIKSA UNANDIRA datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan survei terhadap Saksi SULASTRI, lalu setelah selesai,  Saksi SULASTRI dan Saksi MARIKSA UNANDIRA pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib Saksi SULASTRI datang ke rumah Terdakwa untuk menerima pencairan kredit/pinjaman dari Koperasi Mekar, setelah itu Saksi SULASTRI menaruh KTP dan kartu ATM miliknya di atas lemari plastik pakaian yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa, setelah itu Saksi SULASTRI berbaring diruang tamu sambil menunggu Saksi MARIKSA UNANDIRA datang, lalu sekira pukul 12.10 Wib pada saat Saksi SULASTRI sedang tidak memperhatikan (lengah), Terdakwa segera menukar kartu ATM milik Saksi SULASTRI dengan ATM milik Terdakwa, dan menyimpan kartu ATM milik Saksi SULASTRI di dompet milik Terdakwa, lalu Terdakwa mencatat kode PIN ATM milik Saksi SULASTRI yang tertulis di kertas sticky note dan tertempel pada kartu ATM, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Saksi MARIKSA UNANDIRA datang ke rumah Terdakwa, dan memberitahukan bahwa uang akan dikirim setelah listrik menyala lagi, kemudian Saksi MARIKSA UNANDIRA pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan Saksi SULASTRI juga pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa ATM yang sudah Terdakwa tukar
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi NUR KHAKIMAH untuk meminta tolong agar Saksi NUR KHAKIMAH mengambilkan uang yang ada di dalam kartu ATM (milik Saksi SULASTRI yang sudah Terdakwa tukar), dan memberitahu Saksi NUR KHAKIMAH bahwa kartu ATM tersebut Terdakwa simpan didalam kulkas di ruang yang paling bawah, kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah mertua.
  • Setelah itu, sekira pada pukul 18.50 Wib Saksi SULASTRI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, dengan berkata ”ria, mekar bagaimana apakah sudah transfer atau belum....????” lalu Terdakwa menjawab, ”belum WhatsApp mak, nanti klo sudah saya kabari mak setelah itu Saksi SULASTRI bertanya, ”sekarang kamu dimana.....????” lalu Terdakwa menjawab ”saya dirumahnya mertua”, Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Saksi NUR KHAKIMAH datang ke rumah Terdakwa dan langsung mengambil kartu ATM yang Terdakwa simpan di dalam kulkas, setelah itu Terdakwa langsung mengirim foto kode PIN kartu ATM yang telah Terdakwa catat kepada Saksi NUR KHAKIMAH, kemudian sekira pukul 20.19 Wib Saksi NUR KHAKIMAH memberitahu bahwa dalam kartu ATM tersebut ada saldo sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyuruh Saksi NUR KHAKIMAH untuk mengambil semua uang yang ada di dalam kartu ATM tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi NUR KHAKIMAH meminta seluruh uang dalam kartu ATM tersebut.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SULASTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang milik Saksi SULASTRI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang cicilan dan membeli bahan makanan, sehingga sisa uang milik Saksi SULASTRI yang diambil Terdakwa sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi SULASTRI selaku pemilik.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP---------------------

 

 
   

 

Rembang, 29 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya