Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Rbg Muh. Rahmat Wibisono, S.H., M.H. 1.AZWIRMAN, S.Si., S.Ag. Bin NAZARUDDIN
2.ANNIE MARIA, S.Sos Binti (Alm) BACHRAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1800/M.3.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Rahmat Wibisono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWIRMAN, S.Si., S.Ag. Bin NAZARUDDIN[Penahanan]
2ANNIE MARIA, S.Sos Binti (Alm) BACHRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN, S.Si., S.Ag. Bin NAZARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ANNIE MARIA , S.Sos Binti (Alm) BACHRAT, pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 dan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 dan  pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang terletak di Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh para  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan, Pembangunan, Industri, Pertanian, Angkutan Percetakan dan Jasa, khususnya dalam bidang properti pengembangan perumahan yang berkedudukan di Desa Puri, RT. 004 Rw. 007, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
  • Bahwa PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdiri sejak tanggal 31 Januari 2018 berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005177.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN merupakan direktur utama dari PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA yang dibantu oleh Istrinya yakni Terdakwa II ANNIE MARIA yang bertindak sebagai Direktur PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN  menjabat sebagai Direktur Utama PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA sejak tanggal 31 Januari 2018 memiliki Tugas dan tanggungjawab untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan, menerima uang masuk dan uang keluar yang berada di rekening PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA melaksanakan menandatangani semua perjanjian dan kwitansi, dan semua tanggung jawab yang berada di PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa II ANNIE MARIA  sebagai Direktur PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA sejak tanggal 31 Januari 2018 memiliki tugas dan tanggungjawab untuk Mengurus Perijinan dan pembayaran tanah beserta bangunannya di Perumahan Bumi Rembang Asri 2.
  • Bahwa PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA pada tahun 2018 berencana untuk melakukan pembangunan perumahan Bumi Rembang Asri 1 yang terletak di Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang dan Perumahan bumi Rembang Asri 2 yang terletak di Desa Ngotet – Desa Turusgede Kecamatan Rembang.
  • Bahwa status tanah yang digunakan oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA untuk pembangunan Perumahan Bumi Rembang Asri 2 di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang dan di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, belum menjadi Milik PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA atau bukan Milik para Terdakwa akan tetapi masih kepemilikan atas nama :
  • Sdr. RUKANI yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang seluas 6.742 M2 (meter persegi),
  • Sdr. PARJI yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang seluas 9.481 m2 (meterpersegi),
  • Saksi BARDAN yang terletak di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang seluas 915 M2 (meter persegi),
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018, PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA mengajukan ijin prinsip di kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Rembang, kemudian ijin prinsip tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor : 510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019, dengan lahan seluas 119,800 M2 dan unit/ rumah type 36/72 (6 X 12) sejumlah 1.008 unit, serta Type Ruko 90/48 (4 X 12) sejumlah 12 Unit.
  • Bahwa selain ijin Prinsip yang diterbitkan, terdapat ijin yang harus dilengkapi oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA untuk usaha pengembangan Perumahan, yakni :
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/AMDAL)
  • Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB
  • Bahwa terhadap ijin untuk usaha pengembangan perumahan tersebut,  PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA tidak melengkapi, namun Terdakwa I AZWIRMAN yang dibantu oleh Terdakwa II ANNIE MARIA  telah memasarkan pengembangan Perumahan Bumi Rembang Asri 2 sekira pada Bulan Februari sd Bulan Maret 2019 dengan cara membuka stand di Pantai Kartini pada saat Acara Lomba Mewarnai anak-anak dan menawarkan perumahan berupa tanah beserta bangunannya dengan harga sebesar Rp. 230.000.000,- kemudian untuk lebih menarik peminat pengunjung supaya membeli Rumah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan penawaran promo khusus terhadap 10 (sepuluh) konsumen pertama yang melakukan pembelian tanah beserta bangunannya yang dilakukan secara cash/ tunai akan diberikan diskon sebesar 50?ri harga tersebut, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp. 115.000.000,-
  • Bahwa Saksi USWATUN KHASANAH Binti (Alm) SUDARJO pada hari Kamis 28 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib mendapat informasi mengenai perumahan dengan harga murah dengan 10 pembelian pertama akan mendapatkan diskon 50 %  dari harga awal lalu saksi tertarik membeli, kemudian  pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib Saksi USWATUN KHASANAH datang ke Kantor perumahan Bumi Rembang Asri 2 turut tanah Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang untuk bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pemilik perumahan Bumi Rembang Asri 2 dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara menanyakan terkait Pembelian Perumahan dengan harga murah tersebut dan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjelaskan apabila pembelian unit perumahan dibayar cash / Tunai maka akan mendapatkan diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga semula Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) menjadi Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) dan  apabila sudah lunas pembayaran tersebut Saksi USWATUN KHASANAH dijanjikan oleh para Terdakwa bahwa pada bulan agustus 2019 rumah sudah jadi dan sudah dapat ditempati, selain itu untuk lebih meyakinkan Saksi USWATUN KHASANAH dijanjikan oleh para Terdakwa untuk dapat bebas memilih kitchen shet untuk perabotan rumah yang akan di bangun tersebut. Mendengar penjelasan  dari para Terdakwa tersebut membuat Saksi USWATUN KHASANAH tertarik dan kemudian sekira pukul 14.00 saksi USWATUN HASANAH melakukan booking fee / DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan secara transfer ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara dan disertai dengan bukti kwitansi pembayaran booking fee 1 (satu) unit Rumah Type 36/72 Blok C3 Nomor 1 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang ditandatangani oleh terdakwa I AZWIRMAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib saksi melakukan pelunasan pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok C3 Nomor 1 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 secara tranfer ke Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 105.000.000 (seratus lima juta ribu rupiah) untuk pembelian unit rumah di Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang dikelola oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA dalam memasarkan unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2 kepada Saksi USWATUN KHASANAH, menjanjikan akan menyerahkan kunci unit rumah tersebut pada bulan Agustus tahun 2019, namun hingga sampai saat ini Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah melakukan pembangunan unit perumahan yang dibeli oleh Saksi USWATUN KHASANAH. Saksi USWATUN KHASANAH mendatangi Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 setelah lewat Bulan Agustus 2019 untuk menemui Terdakwa I dan Terdakwa II bermaksud untuk menanyakan terkait dengan Perkembangan pembangunan Rumah di Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang sudah dibeli secara lunas tersebut, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah ditemukan keberadaanya hingga kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 ditutup dan ijin prinsip PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor : 510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019 telah dicabut berdasarkan surat pencabutan ijin Bupati Rembang Nomor 510.40/1230 tanggal 17 Juni 2020,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib saksi SULASMI istri dari SAKSI MUKHLISIN mendapat informasi bahwa ada perumahan murah dengan diskon 50?ri harga normal, yang dijual berlokasi di Perumahan Bumi Rembang Asri 2 turut tanah Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Kemudian Saksi MUKHLISIN dan Saksi SULASMI tertarik dan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 09.00 Wib datang ke Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang terletak di Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang untuk bertanya lebih lanjut terkait Pembelian Rumah Murah tersebut dan bertemu dengan Terdakwa I AZWIRMAN selaku Direktur Utama dari PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA dan Terdakwa II ANNIE MARIA selaku Direktur PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA yang melakukan pembangunan Perumahan Bumi Rembang Asri 2, Kemudian Terdakwa I AZWIRMAN  menjelaskan kepada saksi bahwa untuk 10 (sepuluh) orang pembeli pertama atas unit perumahan yang dibayar cash/tunai maka akan mendapatkan diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga semula yakni Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk pembuatan sertifikat hak milik, mendengar penjelasan dari Terdakwa I tersebut Saksi MUKHLISIN tertarik untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib Saksi MUKHLISIN melakukan pembayaran Booking Fee pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok B3 Nomor 19 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 atas nama MOH. MUKHLISIN dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) secara tranfer ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening :01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara disertai dengan bukti kwitansi pembayaran dan ditandatangani oleh terdakwa I AZWIRMAN.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 12.00 Wib saksi MUKHLISIN melakukan pembayaran pelunasan 1 (satu) unit pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok B3 Nomor 19 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 atas nama MOH. MUKHLISIN kepada PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dengan cara tranfer dari Bank Jateng atas nama pengirim saksi MUKHLISIN ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara dan setelah melakukan pembayaran pelunasan saksi MUKHLISIN dibuatkan kwitansi pembayaran lunas dan di berikan surat pesanan pembelian rumah yang ditandatangani oleh Terdakwa I AZWIRMAN tertanggal tanggal 13 Maret 2019.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA dalam memasarkan unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2 kepada Saksi MUKHLISIN, menjanjikan pembangunan Rumah selesai dan serah terima kunci rumah tersebut pada bulan Agustus tahun 2019, namun sampai saat ini para Terdakwa tidak pernah melakukan pembangunan unit perumahan yang dibeli oleh Saksi MUKHLISIN. Saksi MUKHLISIN kemudian mendatangi Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 setelah lewat Bulan Agustus 2019 untuk menemui Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA , namun para Terdakwa tidak pernah ditemukan keberadaanya hingga kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 tutup dan ijin prinsip PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor : 510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019 telah dicabut berdasarkan surat pencabutan ijin Bupati Rembang Nomor 510.40/1230 tanggal 17 Juni 2020.
  • Bahwa Saksi TUTIK HANDAYANI Binti BATI mengetahui perumahan dengan harga murah dengan 10 pembelian pertama akan mendapatkan diskon 50 ?ri harga awal pada saat launching Perumahan Bumi Rembang Asri 2 dan dihadiri oleh Bupati Rembang lalu saksi tertarik membeli kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib Saksi TUTIK bersama dengan sdr. KUKUH selaku suami datang ke Kantor perumahan Bumi Rembang Asri 2 turut tanah Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang untuk bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pemilik perumahan Bumi Rembang Asri 2 dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara. Terdakwa 1 dan Terdakwa II menjelaskan apabila pembelian unit perumahan dibayar cash akan mendapatkan diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga semula Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) menjadi Rp. 107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan  apabila sudah lunas pembayaran tersebut Saksi TUTIK dijanjikan pada bulan agustus 2019 rumah sudah jadi dan untuk lebih meyakinkan supaya membeli unit Rumah tersebut  para Terdakwa menawarkan kepada Saksi TUTIK untuk memilih kitchen set secara gratis untuk perabotan rumah dan memilih pohon untuk di tanam di perumahan tersebut. Mendengar penjelasan dan penawaran dari para Terdakwa tersebut Kemudian Saksi TUTIK tertarik untuk membeli dan langsung melakukan pembayaran Booking Fee untuk pembelian 1 (satu) unit rumah Type 36/72 Blok C1 Nomor 12A Perumahan Bumi Rembang Asri 2 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) secara tranfer ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara dan dibuatkan bukti kwitansi Booking Fee yang ditandatangani oleh terdakwa I AZWIRMAN. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib Saksi TUTIK melakukan pembayaran pelunasan pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok C1 Nomor 12A Perumahan Bumi Rembang Asri 2 atas nama TUTIK HANDAYANI dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara secara tranfer Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) dan dibuatkan kwitansi pembayaran pelunasan pembelian Rumah dan surat pesanan pembelian rumah atas nama TUTIK HANDAYANI tertanggal 15 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA dalam memasarkan unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2 kepada Saksi TUTIK, menjanjikan pembangunan rumah selesai dan serah terima kunci rumah tersebut pada bulan Agustus tahun 2019, namun sampai saat ini Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah melakukan pembangunan unit perumahan yang dibeli oleh Saksi TUTIK. Kemudian Saksi TUTIK HANDAYANI mendatangi Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 setelah lewat Bulan Agustus 2019 untuk  menanyakan terkait dengan pembelian rumah di Perumahan Rembang Asri 2 tersebut , namun para Terdakwa tidak pernah ditemukan keberadaanya hingga kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 tutup dan ijin prinsip PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor:510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019 telah dicabut berdasarkan surat pencabutan ijin Bupati Rembang Nomor 510.40/1230 tanggal 17 Juni 2020.
  • Bahwa total kerugian saksi TUTIK HANDAYANI adalah sebesar Rp. 107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi MUKHLISIN, Saksi TUTIK HANDAYANI, Saksi USWATUN KHASANAH tidak pernah menerima penyerahan sertifikat tanah pembelian atas unit Perumahan di Bumi Rembang Asri 2, karena Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA  tidak pernah melakukan pembangunan rumah di Perumahan Bumi Rembang Asri 2.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi USWATUN KHASANAH mengalami kerugian sebesar Rp. 107.000.000 (seratus tujuh juta ribu rupiah), Saksi MUKHLISIN mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), Saksi TUTIK HANDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan Total kerugian dari 3 (tiga) saksi tersebut sebesar Rp. 329.500.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  atau sejumlah tersebut
  • Bahwa uang pembayaran unit/ rumah di perumahan rembang asri 2 yang diterima oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA, oleh Para Terdakwa digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari para Terdakwa,  biaya operasional , untuk membayar Perijinan perumahan, membayar gaji karyawan pada saat pembangunan perumahan dan untuk mencicil pembayaran tanah perumahan.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP -----------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN, S.Si., S.Ag. Bin NAZARUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ANNIE MARIA , S.Sos Binti (Alm) BACHRAT, pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 dan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 dan  pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang terletak di Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh para  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan, Pembangunan, Industri, Pertanian, Angkutan Percetakan dan Jasa, khususnya dalam bidang properti pengembangan perumahan yang berkedudukan di Desa Puri, RT. 004 Rw. 007, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
  • Bahwa PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdiri sejak tanggal 31 Januari 2018 berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005177.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN merupakan direktur utama dari PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA yang dibantu oleh Istrinya yakni Terdakwa II ANNIE MARIA yang bertindak sebagai Direktur PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN  menjabat sebagai Direktur Utama PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA sejak tanggal 31 Januari 2018 memiliki Tugas dan tanggungjawab untuk mengawasi proyek pembangunan perumahan, menerima uang masuk dan uang keluar yang berada di rekening PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA melaksanakan menandatangani semua perjanjian dan kwitansi, dan semua tanggung jawab yang berada di PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa II ANNIE MARIA  sebagai Direktur PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA sejak tanggal 31 Januari 2018 memiliki tugas dan tanggungjawab untuk Mengurus Perijinan dan pembayaran tanah beserta bangunannya di Perumahan Bumi Rembang Asri 2.
  • Bahwa PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA pada tahun 2018 berencana untuk melakukan pembangunan perumahan Bumi Rembang Asri 1 yang terletak di Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang dan Perumahan bumi Rembang Asri 2 yang terletak di Desa Ngotet – Desa Turusgede Kecamatan Rembang.
  • Bahwa status tanah yang digunakan oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA untuk pembangunan Perumahan Bumi Rembang Asri 2 di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang dan di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, belum menjadi Milik PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA atau bukan Milik para Terdakwa akan tetapi masih kepemilikan atas nama :
  • Sdr. RUKANI yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang seluas 6.742 M2 (meter persegi),
  • Sdr. PARJI yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang seluas 9.481 m2 (meterpersegi),
  • Saksi BARDAN yang terletak di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang seluas 915 M2 (meter persegi),
  • Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018, PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA mengajukan ijin prinsip di kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Rembang, kemudian ijin prinsip tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor : 510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019, dengan lahan seluas 119,800 M2 dan unit/ rumah type 36/72 (6 X 12) sejumlah 1.008 unit, serta Type Ruko 90/48 (4 X 12) sejumlah 12 Unit.
  • Bahwa selain ijin Prinsip yang diterbitkan, terdapat ijin yang harus dilengkapi oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA untuk usaha pengembangan Perumahan, yakni :
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/AMDAL)
  • Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB
  • Bahwa terhadap ijin untuk usaha pengembangan perumahan tersebut,  PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA tidak melengkapi, namun Terdakwa I AZWIRMAN yang dibantu oleh Terdakwa II ANNIE MARIA  telah memasarkan pengembangan Perumahan Bumi Rembang Asri 2 sekira pada Bulan Februari sd Bulan Maret 2019 dengan cara membuka stand di Pantai Kartini pada saat Lomba Mewarnai anak-anak dan menawarkan perumahan berupa tanah beserta bangunannya dengan harga sebesar Rp. 230.000.000,- kemudian untuk menarik peminat pengunjung supaya membeli Rumah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan penawaran promo terhadap 10 (sepuluh) konsumen pertama yang melakukan pembelian tanah beserta bangunannya yang dilakukan secara cash/ tunai akan diberikan diskon sebesar 50?ri harga tersebut, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp. 115.000.000,-
  • Bahwa Saksi USWATUN KHASANAH Binti (Alm) SUDARJO pada hari Kamis 28 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wib mendapat informasi mengenai perumahan dengan harga murah dengan 10 pembelian pertama akan mendapatkan diskon 50 %  dari harga awal lalu saksi tertarik membeli,kemudian  pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib Saksi USWATUN KHASANAH datang ke Kantor perumahan Bumi Rembang Asri 2 turut tanah Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang untuk bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pemilik perumahan Bumi Rembang Asri 2 dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara menanyakan terkait Pembelian Perumahan dengan harga murah tersebut dan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjelaskan apabila pembelian unit perumahan dibayar cash / Tunai maka akan mendapatkan diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga semula Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) menjadi Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) dan  apabila sudah lunas pembayaran tersebut Saksi USWATUN KHASANAH dijanjikan oleh para Terdakwa bahwa pada bulan agustus 2019 rumah sudah jadi dan sudah dapat ditempati, selain itu untuk lebih meyakinkan Saksi USWATUN KHASANAH dijanjikan oleh para Terdakwa untuk dapat bebas memilih kitchen shet untuk perabotan rumah yang akan di bangun tersebut. Mendengar penjelasan  dari para Terdakwa tersebut membuat Saksi USWATUN KHASANAH tertarik dan kemudian sekira pukul 14.00 saksi USWATUN HASANAH melakukan booking fee / DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan secara transfer ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara dan disertai dengan bukti kwitansi pembayaran booking fee 1 (satu) unit Rumah Type 36/72 Blok C3 Nomor 1 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang ditandatangani oleh terdakwa I AZWIRMAN, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib saksi melakukan pelunasan pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok C3 Nomor 1 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 secara tranfer ke Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 105.000.000 (seratus lima juta ribu rupiah) untuk pembelian unit rumah di Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang dikelola oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA dalam memasarkan unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2 kepada Saksi USWATUN KHASANAH, menjanjikan akan menyerahkan kunci unit rumah tersebut pada bulan Agustus tahun 2019, namun hingga sampai saat ini Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah melakukan pembangunan unit perumahan yang dibeli oleh Saksi USWATUN KHASANAH. Saksi USWATUN KHASANAH mendatangi Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 setelah lewat Bulan Agustus 2019 untuk menemui Terdakwa I dan Terdakwa II bermaksud untuk menanyakan terkait dengan Perkembangan pembangunan Rumah di Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang sudah dibeli secara lunas tersebut, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah ditemukan keberadaanya hingga kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 ditutup dan ijin prinsip PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor : 510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019 telah dicabut berdasarkan surat pencabutan ijin Bupati Rembang Nomor 510.40/1230 tanggal 17 Juni 2020,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib saksi SULASMI istri dari SAKSI MUKHLISIN mendapat informasi bahwa ada perumahan murah dengan diskon 50?ri harga normal, yang dijual berlokasi di Perumahan Bumi Rembang Asri 2 turut tanah Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Kemudian Saksi MUKHLISIN dan Saksi SULASMI tertarik dan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 09.00 Wib datang ke Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 yang terletak di Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang untuk bertanya lebih lanjut terkait Pembelian Rumah Murah tersebut dan bertemu dengan Terdakwa I AZWIRMAN selaku Direktur Utama dari PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA dan Terdakwa II ANNIE MARIA selaku Direktur PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA yang melakukan pembangunan Perumahan Bumi Rembang Asri 2, Kemudian Terdakwa I AZWIRMAN  menjelaskan kepada saksi bahwa untuk 10 (sepuluh) orang pembeli pertama atas unit perumahan yang dibayar cash/tunai maka akan mendapatkan diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga semula yakni Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk pembuatan sertifikat hak milik, mendengar penjelasan dari Terdakwa I tersebut Saksi MUKHLISIN tertarik untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib Saksi MUKHLISIN melakukan pembayaran Booking Fee pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok B3 Nomor 19 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 atas nama MOH. MUKHLISIN dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) secara tranfer ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening :01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara disertai dengan bukti kwitansi pembayaran dan ditandatangani oleh terdakwa I AZWIRMAN.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 12.00 Wib saksi MUKHLISIN melakukan pembayaran pelunasan 1 (satu) unit pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok B3 Nomor 19 Perumahan Bumi Rembang Asri 2 atas nama MOH. MUKHLISIN kepada PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dengan cara tranfer dari Bank Jateng atas nama pengirim saksi MUKHLISIN ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara dan setelah melakukan pembayaran pelunasan saksi MUKHLISIN dibuatkan kwitansi pembayaran lunas dan di berikan surat pesanan pembelian rumah yang ditandatangani oleh Terdakwa I AZWIRMAN tertanggal tanggal 13 Maret 2019.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA dalam memasarkan unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2 kepada Saksi MUKHLISIN, menjanjikan pembangunan Rumah selesai dan serah terima kunci rumah tersebut pada bulan Agustus tahun 2019, namun sampai saat ini para Terdakwa tidak pernah melakukan pembangunan unit perumahan yang dibeli oleh Saksi MUKHLISIN. Saksi MUKHLISIN kemudian mendatangi Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 setelah lewat Bulan Agustus 2019 untuk menemui Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA , namun para Terdakwa tidak pernah ditemukan keberadaanya hingga kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 tutup dan ijin prinsip PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor : 510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019 telah dicabut berdasarkan surat pencabutan ijin Bupati Rembang Nomor 510.40/1230 tanggal 17 Juni 2020.
  • Bahwa Saksi TUTIK HANDAYANI Binti BATI mengetahui perumahan dengan harga murah dengan 10 pembelian pertama akan mendapatkan diskon 50 ?ri harga awal pada saat launching Perumahan Bumi Rembang Asri 2 dan dihadiri oleh Bupati Rembang lalu saksi tertarik membeli kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 13.00 Wib Saksi TUTIK bersama dengan sdr. KUKUH selaku suami datang ke Kantor perumahan Bumi Rembang Asri 2 turut tanah Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang untuk bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pemilik perumahan Bumi Rembang Asri 2 dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara. Terdakwa 1 dan Terdakwa II menjelaskan apabila pembelian unit perumahan dibayar cash akan mendapatkan diskon sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga semula Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) menjadi Rp. 107.500.000,- (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan  apabila sudah lunas pembayaran tersebut Saksi TUTIK dijanjikan pada bulan agustus 2019 rumah sudah jadi dan untuk lebih meyakinkan supaya membeli unit Rumah tersebut  para Terdakwa menawarkan kepada Saksi TUTIK untuk memilih kitchen set secara gratis untuk perabotan rumah dan memilih pohon untuk di tanam di perumahan tersebut. Mendengar penjelasan dan penawaran dari para Terdakwa tersebut Kemudian Saksi TUTIK tertarik untuk membeli dan langsung melakukan pembayaran Booking Fee untuk pembelian 1 (satu) unit rumah Type 36/72 Blok C1 Nomor 12A Perumahan Bumi Rembang Asri 2 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) secara tranfer ke Nomor Rekening Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara dan dibuatkan bukti kwitansi Booking Fee yang ditandatangani oleh terdakwa I AZWIRMAN. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib Saksi TUTIK melakukan pembayaran pelunasan pembelian tanah beserta rumah Type 36/72 Blok C1 Nomor 12A Perumahan Bumi Rembang Asri 2 atas nama TUTIK HANDAYANI dari PT. Wirayasa Binacons Nusantara secara tranfer Bank BTN Rembang dengan Nomor Rekening : 01076-01-30-000006-7 atas nama PT. Wirayasa Binacons Nusantara sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah) dan dibuatkan kwitansi pembayaran pelunasan pembelian Rumah dan surat pesanan pembelian rumah atas nama TUTIK HANDAYANI tertanggal 15 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA dalam memasarkan unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2 kepada Saksi TUTIK, menjanjikan pembangunan rumah selesai dan serah terima kunci rumah tersebut pada bulan Agustus tahun 2019, namun sampai saat ini Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah melakukan pembangunan unit perumahan yang dibeli oleh Saksi TUTIK. Kemudian Saksi TUTIK HANDAYANI mendatangi Kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 setelah lewat Bulan Agustus 2019 untuk  menanyakan terkait dengan pembelian rumah di Perumahan Rembang Asri 2 tersebut , namun para Terdakwa tidak pernah ditemukan keberadaanya hingga kantor pemasaran Perumahan Bumi Rembang Asri 2 tutup dan ijin prinsip PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA berdasarkan Surat Ijin Bupati Rembang Nomor:510.43/0810 tanggal 06 Maret 2019 telah dicabut berdasarkan surat pencabutan ijin Bupati Rembang Nomor 510.40/1230 tanggal 17 Juni 2020.
  • Bahwa total kerugian saksi TUTIK HANDAYANI adalah sebesar Rp. 107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi MUKHLISIN, Saksi TUTIK HANDAYANI, Saksi USWATUN KHASANAH tidak pernah menerima penyerahan sertifikat tanah pembelian atas unit Perumahan Bumi Rembang Asri 2, karena Terdakwa I AZWIRMAN dan Terdakwa II ANNIE MARIA  tidak pernah melakukan pembangunan rumah di Perumahan Bumi Rembang Asri 2.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi USWATUN KHASANAH mengalami kerugian sebesar Rp. 107.000.000 (seratus tujuh juta ribu rupiah), Saksi MUKHLISIN mengalami kerugian sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), Saksi TUTIK HANDAYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 107.500.000 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan Total kerugian dari 3 (tiga) saksi tersebut sebesar Rp. 329.500.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  atau sejumlah tersebut
  • Bahwa uang pembayaran unit/ rumah di perumahan rembang asri 2 yang diterima oleh PT. WIRAYASA BINACONS NUSANTARA, oleh Para Terdakwa digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari para Terdakwa, biaya operasional, untuk membayar Perijinan perumahan, membayar gaji karyawan pada saat pembangunan perumahan dan untuk mencicil pembayaran tanah perumahan.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ---------

 

 

Rembang, 30 September 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

M. R.  WIBISONO, S.H., M.H

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya