Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Rbg WINARTO Bin JAMIN SUMANI Bin PARDJONO Alias PARDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Gugatan_25April2025
Penggugat
NoNama
1WINARTO Bin JAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHWINARTO Bin JAMIN
Tergugat
NoNama
1SUMANI Bin PARDJONO Alias PARDIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SATINI Binti PARDJONO Alias PARDIMAN
2ROLIS Bin PARDJONO Alias PARDIMAN
3SUNTIANI Binti PARDJONO Alias PARDIMAN
4Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa JUAL-BELI yang dilakukan pada hari Senin tanggal     08 Mei 2023 antara TERGUGAT (SUMANI), TURUT TERGUGAT I (SATINI), TURUT TERGUGAT II (ROLIS) dan TURUT TERGUGAT III (SUNTIANI) selaku PENJUAL dengan PENGGUGAT (WINARTO) selaku PEMBELI, atas sebidang tanah sebagaimana dalam Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 217 a/n PARDJONO Alias PARDIMAN, luas + 876 M2, yang terletak di Desa Turusgede, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan harga Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), yang ditanda tangani dan mengetahui Kepala Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sebagaimana Surat Jual-Beli tanggal 08 Mei 2023 adalah SAH,
 
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (WINARTO) berhak melakukan baliknama atas Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 217 a/n PARDJONO Alias PARDIMAN, atas sebidang tanah luas + 876 M2, yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kab. Rembang,  menjadi a/n WINARTO (PENGGUGAT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan Kab. Rembang (TURUT TERGUGAT IV;
 
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT (SUMANI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 
 
5. Menyatakan bahwa terhadap TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II,  TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
 
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak