INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Rbg | WINARTO Bin JAMIN | SUMANI Bin PARDJONO Alias PARDIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | Gugatan_25April2025 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa JUAL-BELI yang dilakukan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 antara TERGUGAT (SUMANI), TURUT TERGUGAT I (SATINI), TURUT TERGUGAT II (ROLIS) dan TURUT TERGUGAT III (SUNTIANI) selaku PENJUAL dengan PENGGUGAT (WINARTO) selaku PEMBELI, atas sebidang tanah sebagaimana dalam Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 217 a/n PARDJONO Alias PARDIMAN, luas + 876 M2, yang terletak di Desa Turusgede, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan harga Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), yang ditanda tangani dan mengetahui Kepala Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sebagaimana Surat Jual-Beli tanggal 08 Mei 2023 adalah SAH,
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (WINARTO) berhak melakukan baliknama atas Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 217 a/n PARDJONO Alias PARDIMAN, atas sebidang tanah luas + 876 M2, yang terletak di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kab. Rembang, menjadi a/n WINARTO (PENGGUGAT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan Kab. Rembang (TURUT TERGUGAT IV;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT (SUMANI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan bahwa terhadap TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |