Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Rbg SRI NURYATI Alias LENA SRI REDJEKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Gugatan_9Juli2025
Penggugat
NoNama
1SRI NURYATI Alias LENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHSRI NURYATI Alias LENA
Tergugat
NoNama
1SRI REDJEKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1David Christian Hutapea, SHSRI REDJEKI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang / pinjamanya kepada PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berupa bagi hasil 3 % per bulan selama 14 tahun terhitung sejak tanggal 11 September 2011 s/d tanggal 30 Juni 2025 yaitu : 3 % per bulan X Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) X 166 bulan total sebesar Rp. 2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah), sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
 
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT  tidak beriktikat baik;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hukuman tambahan berupa uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100,000,00 (serratus ribu) per hari, apabila lalai tidak melaksanakan isi putusan;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
 
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak