INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Rbg | SRI NURYATI Alias LENA | SRI REDJEKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | Gugatan_9Juli2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang / pinjamanya kepada PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berupa bagi hasil 3 % per bulan selama 14 tahun terhitung sejak tanggal 11 September 2011 s/d tanggal 30 Juni 2025 yaitu : 3 % per bulan X Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) X 166 bulan total sebesar Rp. 2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah), sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak beriktikat baik;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hukuman tambahan berupa uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100,000,00 (serratus ribu) per hari, apabila lalai tidak melaksanakan isi putusan;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |