INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Rbg | WINARNO | 1.KISWATI 2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | GUGATAN_17MARET2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa harta yang menjadi obyek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah seluas 8.808 m2 yang terletak di Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang yang telah bersertifikat Nomor : 00681 Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atas nama KISWATI dengan batas-batas :
o Utara – Bengkok Kepala ;
o Timur – Sofiyatun;
o Selatan – Sartono;
o Barat – H.Sukahar;
adalah harta peninggalan Todikromo Tasmin.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris Todikromo Tasmin.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menyertifikatkan dan Tergugat II yang telah menerbitkan sertifikat tersebut adalah merupakan melawan hukum (Onrechmatige Daad).
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada penggugat guna untuk dibagi kepada para ahli warisnya apabila perlu dengan bantuan alat Negara/polisi.
6. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat Nomor : 00681 Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atas nama KISWATI tertanggal 20 Mei 2020 seluas 8.808 m2 atas nama : SRI KISWATI.
7. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang agar mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik Nomor : 00681 Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atas nama KISWATI tertanggal 20 Mei 2020 seluas 8.808 m2 atas nama KISWATI.
8. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap obyek sengketa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rembang.
9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya segala bentuk upaya hukum.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |