Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Rbg WINARNO 1.KISWATI
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat GUGATAN_17MARET2025
Penggugat
NoNama
1WINARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUCIPTO, S.H.WINARNO
Tergugat
NoNama
1KISWATI
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Musthofinal Akhyar, S.SyKISWATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa harta yang menjadi obyek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah seluas 8.808 m2 yang terletak di Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang yang telah bersertifikat Nomor : 00681 Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atas nama KISWATI dengan batas-batas :
 
o Utara – Bengkok Kepala ;
o Timur – Sofiyatun;
o Selatan – Sartono;
o Barat – H.Sukahar;
 
adalah harta peninggalan Todikromo Tasmin.
 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris Todikromo Tasmin.
 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menyertifikatkan dan Tergugat II yang telah menerbitkan sertifikat tersebut adalah merupakan melawan hukum (Onrechmatige Daad). 
 
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada penggugat guna untuk dibagi kepada para ahli warisnya apabila perlu dengan bantuan alat Negara/polisi.
 
6. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat Nomor : 00681 Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atas nama KISWATI tertanggal 20 Mei 2020 seluas 8.808 m2 atas nama : SRI KISWATI.
 
7. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang agar mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik  Nomor : 00681 Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atas nama KISWATI tertanggal 20 Mei 2020 seluas 8.808 m2 atas nama KISWATI.
 
8. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap obyek sengketa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rembang.
 
9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya segala bentuk upaya hukum.
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak