Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Rbg | Muh. Rahmat Wibisono, S.H., M.H. | SUMIJAN Alias MIJO Bin SUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1289/M.3.21/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SUMIJAN alias MIJO Bin SUKI sekira pada hari Kamis tanggal 16 Januari tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Milik Saudari SRI di Turut Tanah Desa Padaran Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah melakukan penganiayaan kepada Saksi ABDUL KHAFIF, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang minum minuman keras jenis Kilin di rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 00.00 WIB datang saudara SALIM dengan mengendarai sepeda motor ke depan rumah Terdakwa dan menggeber sepeda motor yang dikendarainya, kemudian saudara SALIM pergi meninggalkan rumah Terdakwa, hal tersebut membuat Terdakwa emosi dan Terdakwa berinisiatif mencari saudara SALIM ke warung kopi SRI dan sebelum berangkat ke warung kopi SRI, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit dari dalam rumah Terdakwa dan di selipkan di celana bagian belakang Terdakwa, sekira pukul 01.00 WIB hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 Terdakwa tiba di warung kopi SRI menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan langsung menghampiri saksi ABDUL KHAFIF, saksi ALI, saksi FARID, saudara IMRON, saudara TADI yang sedang main kartu dan berkata “IKI ONO SALIM OPO ORA KI JARE ONO URUSAN KARO HARMAN” (ini ada SALIM atau tidak ni katanya ada urusan sama HARMAN) dan di jawab oleh saksi ALI “ORA ONO YI” (tidak ada yi) dan saksi ABDUL KHAFIF juga ikut menjawab “GAK ONO LEK” (tidak ada lek), mendengar jawaban tersebut Terdakwa kemudian menghampiri saksi ABDUL KHAFIF dan mengatakan, “KOWE JARE KENDEL DOL, AYO NEK WANI KARO AKU” (kamu katanya berani dol, ayo kalau berani sama saya) sambil Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sabit dari belakang celana Terdakwa dan menghunuskan kepada saksi ABDUL KHAFIF dan kemudian Terdakwa teriak “NDANG BUYAR” (cepat bubar), kemudian saat saksi ABDUL KHAFIF hendak beranjak meninggalkan warung kopi SRI tersebut di hadang oleh Terdakwa dan langsung mengayunkan senjata tajam berupa sabit dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah Saksi ABDUL KHAFIF dan mengenai paha sebelah kiri saksi ABDUL KHAFIF sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian saksi ALI melerai Terdakwa agar tidak mengayunkan sabitnya kembali kepada saksi ABDUL KHAFIF. Lalu saksi ABDUL KHAFIF dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. -----------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.10.5/33/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 Dokter pemeriksa, dr. ALFIANA RATNA SINTA ALKHOIR dokter jaga IGD pada RSUD dr. R. SOETRASNO Rembang, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ABDUL KHAFIF laki laki empat puluh tahun dengan Hasil Pemeriksaan pada paha kiri bagian luar terdapat luka robek memanjang, batas tegas, kondisi bersih, sudut lancip, dasar jaringan kulit, berukuran delapan centimeter kali satu centimeter kali nol koma lima centimeter dengan kesimpulan : Cedera dan atau luka seperti tersebut diatas, kemungkinan akibat benda tajam. -----------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap saksi ABDUL KHAFIF, membuat aktivitas sehari-hari saksi ABDUL KHAFIF terganggu dan harus melakukan kontrol luka jahitan di RSUD dr. R SOETRASNO Rembang
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
MUH RAHMAT WIBISONO, S.H., M.H Jaksa Muda NIP.198309032007031001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |