INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Rbg | PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (PERSERODA) | 1.JUWARNI 2.SUYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | Permohonan_11Agustus2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 895.068.597,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1) Hutang Pokok : Rp 729.999.752,00,-
2) Bunga : Rp 165.086.845,00,-
Total : Rp 895.068.597,00,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta enam puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (JUWARNI) sebagai Debitur.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / jaminan Tergugat I dan Tergugat II berupa :
1) Sebidang tanah perumahan dengan sertipikat Hak milik Nomor : 1121 Desa Sendangagung, atas nama JUWARNI, luas 318 M2, Surat Ukur Nomor : 1032 / Sengdangagung/2005, tanggal 20-2-2005, terletak di Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, dengan batas batas sebagi berikut sebelah Utara : Jalan Desa, sebelah Timur : NIB 01028, sebelah Selatan : NIB 01029, sebelah Barat : Jalan;
2) Sebuah KATADAG No. 1/159/II/2018, Pemilik Nama : JUWARNI,, alamat : Desa Sendangagung RT 02 RW 02 Kec. Rembang Kabupaten Rembang, Jenis Usaha Pakaian, Lokasi Pasar : Rembang, Lokasi tempat Usaha Lesehan Nusa Indah 12/ Ukuran 1X2 meter;
3) Sebuah KATADAG No. 01/143/II/2018, Pemilik Nama : JUWARNI,, alamat : Desa Sendangagung RT 02 RW 2 Kec. Rembang Kabupaten Rembang, Jenis Usaha Pakaian, Lokasi Pasar Rembang,, Lokasi tempat Usaha KIOS DALAM No 6/Ukuran 3,5 X 4 meter;
4) Sebuah KATADAG No. 01/161/II/2018, Pemilik Nama : JUWARNI,, alamat : Desa Sendangagung RT 02 RW 2 Kec. Rembang Kabupaten Rembang, Jenis Usaha Pakaian, Lokasi Pasar : Rembang, Lokasi Usaha : KDL Anggrek 8 / Ukuran 2X2 meter;
5) 3 (tiga) Unit Kendaraan bermotor beserta BPKB dengan sepesifikasi sebagai berikut :
a) Sebuah Kendaraan Bermotor Roda empat Merek Isuzu Type NHR55, Jenis Mobil Bus / Micro Bus, Tahun 2006, 2771 CC, Nomor Rangka MHCNH56EY6J016406, Nomor Mesin M016406, Nomor BPKB J-056534991, Warna Putih, Nomor Polisi : K 1017 JA atas Nama SUMARTINI, alamat Tlutup RT 002 RW 001 Trangkil Pati;
b) Sebuah Kendaraan Bermotor Roda empat Merek Isuzu Type NKR55C0 E2-1 LWB, Jenis Mobil Bus / Micro Bus Tahun 2014, 2771 CC, Nomor Rangka MHCNKR55HE1060699, Nomor Mesin M060699, Nomor BPKB N-02072082, Wrana Putih Kombinasi, Nomor Polisi : K 1184 HD atas Nama JUWARNI, alamat Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang;
c) Sebuah Kendaraan Bermotor Roda empat Merek Toyota Type New Avanza 1.5G M/T, Jenis Mobil Penumpang Tahun 2013, 1459 CC, Nomor Rangka MHKM1CA3JDK015299, Nomor Mesin DEB0840, Nomor BPKB K03225394, Wrana Putih, Nomor Polisi : K 8875 TT atas Nama Widiani, alamat Perum Gondangmanis RT 003 RW 006 Gondangmanis Bae Kab. Kudus
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat.;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |