Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat penyidikan Nomor : SP.Sidik/112.a/XII/2015/Reskrim, tanggal 21 Desember 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/131/XII/2015/Rekrim, tanggal 21 Desember 2015 tidak berdasar pada hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/105/XII/2015/ Reskrim, tanggal 22 Desember 2015 tidak berdasar pada hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatakan kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupah) dan untuk itu Termohon wajib membayar kerugian yang diderita Pemohon sebesar uang tersebut diatas ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon ;
- Menghukum Temohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |