Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Rbg DWI SETYONINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SETYONINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon.
2.    Menetapkan sah secara hukum bahwa pemohon adalah orang tua kandung dari anak Pemohon yang bernama:
a.       MUHAMMAD HIZQIL UNJIYA, lahir di Rembang, tanggal 27 April 2011.
b.    IQLIMA AGHISNA, lahir di Rembang, tanggal 30 Maret 2012.
c.    MUHAMMAD SAMUIL UNJIYA, lahir di Rembang, tanggal 02 Oktober 2017.
3.    Menyatakan menurut hukum, memberi ijin kepada pemohon bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak pemohon untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses jual beli dan balik nama atas tanah:
-    Sertifikat Hak Milik Nomor 02232 luas 290 m2  terletak di desa Selopuro atas nama 1.MUHAMMAD HIZQIL UNJIYA 2.IQLIMA AGHISNA 3.MUHAMMAD SAMUIL UNJIYA.
4.    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

Dan/atau :
    Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak