Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Rbg SRI NURYATI, Alias LENA SRI REDJEKI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Gugatan_19 Juni2025
Penggugat
NoNama
1SRI NURYATI, Alias LENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHSRI NURYATI, Alias LENA
Tergugat
NoNama
1SRI REDJEKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1David Christian Hutapea, SHSRI REDJEKI
Turut Tergugat
NoNama
1TRI HASANI SEPTINES SETYO BUDI ADI
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
3Pegadaian Cabang Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah, berkekuatan hukum dan mengikat Akta Pengakuan Hutang yang dibuat di Notaris / PPAT TJAHJONO SANTOSO, SH, Nomor 72 Tanggal 29 Nopember 2008, dan Akta Pengakuan Hutang yang dibuat di Notaris / PPAT TJAHJONO SANTOSO, SH, Nomor 185 Tanggal 31 Mei 2010;
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang / pinjamanya kepada PENGGUGAT berupa uang berikut bagi hasil 3 % per bulan sejumlah Rp. 1.520.000.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian : 
 
4.1. Hutang / pinjaman TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
 
4.2. Bagi hasil 3 % per bulan yang berhak diterima oleh PENGGUGAT yang wajib dibayar oleh TERGUGAT sejumlah Rp. 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah);
 
Sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
 
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT  tidak beriktikat baik;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT akibat wanprestasi berupa bagi hasil 3 % per bulan selama 13 tahun terhitung sejak tanggal 01 Juni 2012 s/d tanggal 01 Juni 2025 sejumlah Rp. 7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh juta rupiah), sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
 
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap 8 (delapan) obyek yang melekat dalam 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik (SHM) antara lain :
 
7.1. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.140, a/n  SUPRAPTO bin KALIL, luas 314 M2, yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan batas:
Sebelah utara : SUTIKNO
Sebelah timur : SUHARTO, DJASMANI
Sebelah selatan : PAIDI, KASNO
Sebelah barat : SULATRI
 
7.2. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.43, a/n  SUNARDI, luas 1.834 M2, yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan batas-batas :
Sebelah utara : SALURAN
Sebelah timur : JALAN
Sebelah selatan : SUMADI
Sebelah barat : SUPARDJI
 
7.3. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 775, a/n  SANYOTO bin KARTODIHARJO, luas 165 M2, yang terletak di Desa Magersari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan batas-batas :
Sebelah utara : SARMADI
Sebelah timur : SAEMIDJANMINO
Sebelah selatan : Drs KOESNANDAR
Sebelah barat : TANAH NEGARA 
 
7.4. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 145, a/n  SRI TINAH, luas 150 M2, yang terletak di Desa Gegunung Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan batas- :
Sebelah utara : SUPARTI, MUSHOLA
Sebelah timur : SUMISIH
Sebelah selatan : NANIK SOFIATUN
Sebelah barat : JALAN DESA
 
7.5. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 616, a/n  SETYO BUDI ADI, luas 99 M2, yang terletak di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan batas :
Sebelah utara : LEO MARYONO
Sebelah timur : JALAN
Sebelah selatan : ANDREAS EDY GUSTONO
Sebelah barat : ZAENURI CS
 
7.6. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 591, a/n  SRI REDJEKI, luas 100 M2, yang terletak di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan batas :
Sebelah utara : PUJI ISWANTO
Sebelah timur : SITI FATIMAH
Sebelah selatan : SURNIYO
Sebelah barat : JALAN
 
 
 
 
7.7. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625, a/n  SUDIYANA, luas 100 M2, yang terletak di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dengan batas :
Sebelah utara : SRI PURWANINGSIH
Sebelah timur : SUMARNI
Sebelah selatan : TRI SUSILO
Sebelah barat : JALAN
 
7.8. Sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 313, a/n  ARIF BASUKI AHMAD DAN NINING FATMAWATI, luas 345 M2, yang terletak di Desa Kuwaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, dengan batas :
Sebelah utara : JALAN DESA, 
Sebelah timur : POS KAMLING
Sebelah selatan : DESA KUNJENG
Sebelah barat : 
 
8. Menyatakan TERGUGAT memiliki hutang / pinjaman kepada PENGGUGAT berupa Perhiasan Mas seberat 379,5 gram;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan hutang / pinjamanya kepada PENGGUGAT, berupa Perhiasan Mas seberat 379,5 gram atau mengganti dengan pembayaran uang sejumlah Rp. 747.615.000,00 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah) sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT akibat wanprestasi dalam pengembalian hutang / pinjaman berupa Perhiasan Mas seberat 379,5 gram, berupa bagi hasil 3 % per bulan selama 12 tahun terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2013 s/d tanggal 01 Juni 2025, dengan uang sejumlah Rp.3.229.696.800 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah), sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde);
 
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :Perhiasan Mas seberat 379,5 gram berikut surat-surat milik dan a/n PENGGUGAT yang digadaikan oleh TERGUGAT di Pegadaian Cabang Rembang agar TURUT TERGUGAT III tidak melakukan lelang;
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hukuman tambahan berupa uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100,000,00 (serratus ribu) per hari, apabila lalai tidak melaksanakan isi putusan;
 
13. Menyatakan terhadap TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk mematuhi atas putusan perkara ini;
 
14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
 
15. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak